Kearifan Lokal Mengatur Asap Pulau Kalimantan Bagian Barat

Menteri LH ke Karhutla

PONTIANAK, borneoreview.co – Fajar belum sepenuhnya membuka mata ketika Norsan, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, berdiri di hadapan petani dan tetua adat. Suaranya tenang, namun menusuk kabut pagi.

“Ladang masyarakat rata-rata hanya setengah hektar dan terukur, namun tetap wajib mematuhi aturan kearifan lokal,” ujar Ria Norsan Senin, 24 Agustus 2026.

Kalimat itu bukan sekadar pengantar. Ia menjadi pintu masuk menuju aturan bernyawa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.

Regulasi ini menegaskan posisi masyarakat adat dan peladang tradisional dalam praktik pembakaran terbatas dan terkendali.

Bukan pelarangan mutlak, melainkan pengakuan atas kearifan turun temurun, dibingkai disiplin keselamatan modern.

Gubernur Ria Norsan membeberkan syarat tanpa ruang tawar. “Aturan tersebut melarang pembakaran di lahan gambut, mewajibkan pembuatan sekat parit, serta melarang meninggalkan api sebelum padam sepenuhnya,” tegasnya.

Pasal 5 regulasi itu menetapkan batas area bakar maksimal dua hektar per kepala keluarga.

Angka kecil jika dibandingkan luas konsesi korporasi, tetapi cukup menghidupi siklus tanam petani kecil.

Pembakaran wajib mengikuti SOP keselamatan berbasis kearifan lokal dan pencegahan dini.

Syarat Ketat Membakar

Setiap peladang wajib membuat sekat bakar di sekeliling lahan dengan lebar memadai. Fungsinya memagari api agar tidak menyeberang ke area tetangga. Peralatan pemadam harus tersedia di lokasi, bukan sekadar formalitas.

Sistem pembakaran bergiliran diatur pemerintah desa atau kelurahan. Teknis pembakaran menuntut kehadiran penuh.

Api dinyalakan dari tepi lahan mengikuti arah angin. Prosesnya dijaga bersama. Dilarang meninggalkan lokasi sebelum bara terakhir padam total.

Jika lahan berbatasan dengan area izin usaha, pemilik izin wajib aktif mengamankan proses pembakaran.

Koordinasi lintas batas menjadi kunci. Peladang harus memberitahukan pemilik lahan pembatas. Pemerintah desa, RT, RW, hingga kepala desa menjadi simpul komunikasi.

Gambut Wilayah Terlarang

Pasal 6 menutup rapat peluang pembakaran di lahan gambut. Ekosistem rapuh ini menyimpan karbon dalam jumlah besar.

Sekali terbakar, asap dan kerusakannya menjalar lintas negara. Norsan menegaskan larangan mutlak tanpa pengecualian.

Gubernur Ria Norsan juga menyampaikan kabar penindakan. “Untuk kebakaran skala besar, hingga saat ini 4 perusahaan yang terbukti melanggar telah dilaporkan ke Polda Kalbar untuk diproses hukum”.

Pernyataan itu menegaskan keadilan berlaku untuk semua. Petani kecil dengan ladang setengah hektare dan korporasi dengan izin ribuan hektar menghadap aturan sama. Api tidak mengenal status, tetapi hukum harus menimbang tanggung jawab.

Pasal 7 mewajibkan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi pembakaran. Peladang melapor kepada kepala desa, lurah, perangkat desa, atau pengurus RT/RW setempat.

Ketentuan teknis sekat bakar mengacu pada regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Gubernur.

Aturan ini lahir dari kesadaran bahwa masyarakat adat bukan perusak hutan. Mereka penjaga siklus lahan.

Pembakaran terbatas merupakan teknik lama untuk menyuburkan tanah dan membersihkan sisa panen. Namun perubahan iklim dan kerentanan gambut menuntut penyesuaian.

Kalimantan Barat berdiri di persimpangan. Satu sisi melindungi tradisi, sisi lain menahan laju bencana ekologis.

Gubernur Ria Norsan mencoba merangkai keduanya dalam harmoni aturan. Ia tidak membungkam kearifan lokal, tetapi memberinya pagar agar tidak menjelma bencana.

Pesan terakhirnya menggantung di udara. Api boleh dinyalakan, asalkan manusia bertanggung jawab penuh.

Sebab asap dari ladang kecil pun mampu membutakan langit bila pengawasan lengah. Masyarakat adat kini memikul amanah: menjaga api tetap sebagai sahabat, bukan musuh.

Ketaatan pada SOP keselamatan menjadi harga mati. Sekat bakar, peralatan pemadam, sistem bergiliran, serta larangan meninggalkan bara merupakan detail kecil penyelamat nyawa dan bentang alam.

Provinsi Kalimantan Barat memilih jalan tengah menghormati tradisi sambil menegakkan disiplin.

Regulasi ini menjadi penanda bahwa kearifan lokal tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran tanpa batas.

Ia perlu diikat syarat ketat agar tetap relevan di tengah ancaman karhutla. Norsan menutup keterangannya tanpa retorika berlebihan. Cukup data, fakta, dan peringatan.

Para petani mendengarkan. Sebagian mengangguk. Sebagian bertanya dalam hati seberapa sulit memenuhi semua syarat itu.

Namun satu hal jelas mereka tidak sendirian. Negara hadir bukan untuk melarang, melainkan menata cara agar tradisi dan keselamatan berjalan seiring.

Di balik kabut pagi Kalimantan Barat, sebuah kesepakatan sosial mulai terbentuk. Api dibolehkan, asap diawasi, dan tanggung jawab dibagi rata.

Hukum ditegakkan untuk empat perusahaan pelanggar, sementara petani kecil dilindungi haknya selama mematuhi aturan.

Kearifan lokal kini memiliki rumah hukum. Rumah itu berjendela sekat bakar dan berpintu laporan desa.

Di dalamnya, api dijaga seperti tamu: dihormati, tetapi tidak dibiarkan menguasai ruang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *