JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian ESDM menjadikan dana jaminan reklamasi dan kewajiban pasca tambang sebagai syarat persetujuan izin produksi dari pemerintah.
Pengetatan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang, bertujuan mencegah beban kerusakan alam bagi masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan perusahaan harus menanggung pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab mengelola kekayaan alam.
“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” kata Bahlil dalam keterangan, Sabtu (31/10).
Menurut Bahlil, pada September 2025 pemerintah menghentikan sementara operasional 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Dana Jaminan Reklamasi
Penghentian sementara seiring proses evaluasi atas kewajiban membayar dana jaminan reklamasi, serta kepatuhan pengusaha terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat dana jaminan reklamasi dan pascatambang mencapai Rp35 triliun.
Pemegang IUP yang mengkir membayar dana jaminan reklamasi tersebar di Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah ini menegaskan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian penting dalam pengawasan usaha tambang.
Pemenuhan kewajiban pemulihan lahan, harus sejalan dengan kemampuan perusahaan mengeruk hasil tambang mineral dan batu bara.
Manfaat Ekonomi
Menurut Bahli, pemerintah mendorong usaha pertambangan memberikan lebih banyak manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil bahan mineral dan batu bara.
Misalnya, lewat penyerapan tenaga kerja, hingga memperluas kesempatan menggarap proyek bagi jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan.
“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” ujar Bahlil.
Kesempatan kontraktor lokal ikut menggarap proyek tambang ada dalam Keputusan Menteri ESDM 365/2026.
Keputusan Menteri menyebut bahwa pemegang izin tambang mengutamakan perusahaan jasa kontraktor dari daerah sekitar wilayah konsesi.
Meski begitu kontraktor daerah tetap wajib memenuhi ketentuan. Perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis harus sesuai aturan.
Harapannya keterlibatan usaha setempat dapat menggerakkan perekonomian masyarakat. Mulai dari angkutan, bengkel, hingga penginapan.***
