Kementerian LH: Produsen Tanggung Jawab Atasi Sampah Produk

Sampah produk kemasan.

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan aturan produsen ikut bertanggung jawab terhadap sampah produk. Industri punya kewajiban untuk melakukan pengolahan atau penarikan kembali sampah kemasan mereka.

Aturan itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) No 75 tahun 2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk memperjelas skema Extended Producer Responsibility (EPR).

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti AnsjarSeusai mengatakan, dalam draf revisi pemerintah memperkenalkan pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO).

Bank Sampah Digital dari HST Masuk Nominasi Penerima Kalpataru 2026

“EPR sampai sekarang kita sedang menyusun revisi dari Permen LHK Nomor 75 Tahun 2018. PRO ini adalah lembaga non-profit, dan ini yang membuat adalah para produsen itu sendiri. Nanti para produsen harus membayar iuran kepada PRO untuk melakukan pengelolaan atau penarikan kembali sampah-sampah kemasan yang sudah dikeluarkan,” kata Vinda.

​Besaran iuran dihitung secara proporsional berdasarkan volume dan jenis kemasan. Selanjutnya, lembaga nirlaba ini akan bermitra dengan pemerintah daerah dan fasilitas daur ulang.

Kebijakan ini menyasar sektor industri manufaktur seperti Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), ritel, serta makanan dan minuman.

​Kewajiban ini juga berlaku bagi para importir produk dan kemasan. “Importir juga nanti akan diberikan tanggung jawab. Pengimpor akan bertanggung jawab terhadap produk-produk dan kemasan yang mereka impor. Itu salah satu hal baru dalam revisi Permen 75.”

DLH Kalsel Tukar 431 Kg Sampah Pilah Milik Warga Desa dengan Sembako

​Kebijakan ini mengacu pada prinsip pencemar membayar (Polluter Pays Principle), di mana produsen memiliki tanggung jawab terhadap sisa kemasan produknya.

Pemerintah juga tengah memproses penyusunan Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah untuk menyelaraskan tata kelola dari hulu hingga hilir secara terpadu.

​Anggota Komisi XII DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan pentingnya pendekatan penanganan sampah yang beragam dan tidak bertumpu pada satu solusi. Parlemen memberikan perhatian serius terhadap tantangan pengelolaan sampah nasional yang masih memerlukan penanganan intensif dari hulu ke hilir.

“Kesenjangan dalam pengelolaan sampah nasional masih sangat lebar. PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi. Sampah tetap harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, Refuse Derived Fuel (RDF), dan teknologi lainnya,” kata Melchias.

Dari Sampah Menjadi Harapan: PLN Bangun Fondasi Ekonomi Sirkular di Pontianak

​Total timbulan sampah nasional saat ini mencapai 144.562 ton per hari dengan tingkat pertumbuhan 1,48 persen per tahun seiring jumlah penduduk yang menyentuh angka 285,4 juta jiwa.

Dari total tersebut, sekitar 25 persen sampah tercatat telah terkelola. Sebagian besar sisanya bersumber dari 522 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), di mana 70 persennya masih dioperasikan menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

“Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA open dumping, serta reaktivasi fasilitas MRF. Tahun 2027 difokuskan pada pembangunan fasilitas secara masif. Diharapkan pada tahun 2028 Indonesia bertahap menuju 100 persen sampah terkelola, dan tahun 2029 berlanjut pada penyempurnaan keberlanjutan,” ujar Vinda.

​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *