PONTIANAK, borneoreview.co – Lembaga Teraju Indonesia mengungkap temuan investigasi terkait dugaan praktik kerja paksa terhadap pekerja migran dalam negeri di sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Investigasi yang dilakukan pada Juni–Juli 2026 terhadap lima pekerja menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo, mengatakan seluruh korban yang diwawancarai menunjukkan skor risiko “sangat tinggi” berdasarkan indikator kerja paksa Organisasi Buruh Internasional (ILO), dengan nilai 18–22.
Temuan tersebut menunjukkan adanya pola eksploitasi melalui penipuan dalam perekrutan, penahanan dokumen identitas, jeratan utang, pembatasan kebebasan bergerak, hingga ancaman kekerasan.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik kerja paksa tidak hanya terjadi pada pekerja migran yang dikirim ke luar negeri. Di dalam negeri pun, pekerja dapat menjadi korban perdagangan orang ketika mereka direkrut melalui penipuan, ditempatkan dalam kondisi eksploitatif, dan kehilangan kendali atas dirinya akibat utang maupun ancaman,” ujar Agus Sutomo, dalam siaran pers diterima Sabtu (1/8/2026).
Yang menjadi perhatian serius, praktik tersebut ditemukan di perusahaan-perusahaan yang mengklaim menerapkan standar keberlanjutan nasional maupun internasional. Beberapa perusahaan yang disebut dalam investigasi tercatat sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan/atau pemegang sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Menurut Agus, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim keberlanjutan dengan realitas perlindungan pekerja di lapangan.
“Sertifikasi seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan penghormatan terhadap hak pekerja. Namun temuan kami menunjukkan bahwa keberadaan sertifikasi belum otomatis menjamin pekerja terbebas dari praktik eksploitasi,” katanya.
Dalam investigasi tersebut, para korban berasal dari sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jakarta, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Banten. Mereka direkrut melalui media sosial yang terhubung dengan agen atau calo tenaga kerja dengan iming-iming gaji Rp4,5 juta hingga Rp9 juta per bulan serta fasilitas kerja yang layak.
Namun setelah tiba di lokasi kerja, para pekerja menghadapi kondisi yang berbeda dari janji awal. Mereka ditempatkan di sejumlah perusahaan perkebunan sawit, yakni PT IAL di Kabupaten Kubu Raya, PT PIP di Kapuas Hulu yang tercatat sebagai anggota RSPO, PT BTN di Sintang, PT MAS di Sanggau yang juga tercatat sebagai anggota RSPO, serta PT PLJ di Sintang.
Lembaga Teraju Indonesia menemukan seluruh pekerja tidak mendapatkan kontrak kerja tertulis, tidak memperoleh slip gaji maupun rincian pemotongan upah, serta tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Salah satu pola kerja paksa yang ditemukan adalah penahanan dokumen identitas. KTP asli pekerja ditahan oleh agen maupun perusahaan dengan alasan administrasi dan baru akan diberikan setelah masa kerja tertentu.
Seorang pekerja bahkan hingga kini belum dapat mengambil kembali KTP miliknya yang ditahan di Mojokerto, Jawa Timur. Sementara pekerja di PT PLJ hanya memegang fotokopi KTP selama bekerja karena dokumen asli berada dalam penguasaan perusahaan.
Selain itu, ditemukan praktik jeratan utang yang membuat pekerja sulit meninggalkan tempat kerja. Salah seorang korban harus menanggung biaya perjalanan sebesar Rp7 juta yang kemudian dipotong dari gaji dan masih menyisakan utang Rp4 juta ketika berhenti bekerja. Pekerja lain hanya menerima gaji bersih sekitar Rp1 juta dari upah kotor Rp4 juta akibat berbagai pemotongan biaya utang dan alat kerja.
Lembaga Teraju Indonesia menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kerja layak dalam standar RSPO, khususnya larangan pembebanan biaya rekrutmen kepada pekerja, serta bertentangan dengan Konvensi ILO C29 tentang Kerja Paksa.
Temuan lain adalah praktik perekrutan dengan informasi yang tidak sesuai kenyataan. Salah seorang pekerja dijanjikan bekerja di perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah dengan sistem kerja harian, tetapi justru ditempatkan di PT IAL di Kalimantan Barat dengan sistem borongan dan seluruh biaya dibebankan kepada pekerja. Pekerja lainnya dijanjikan mendapatkan gaji Rp4,5 juta per bulan, namun kenyataannya hanya menerima upah berdasarkan jumlah tandan buah segar (TBS) yang dipanen.
Dalam beberapa kasus, pekerja tidak menerima upah secara layak bahkan ada yang bekerja lebih dari satu bulan tanpa menerima pembayaran. Pekerja di PT PLJ juga disebut terancam denda hingga Rp7 juta apabila keluar sebelum masa kerja berakhir, meskipun tidak pernah menandatangani kontrak kerja tertulis.
Investigasi juga menemukan adanya dugaan kekerasan dan ancaman terhadap pekerja. Seorang pekerja asal Banten mengaku melihat dua rekannya dipukuli oleh manajer perusahaan setelah mencoba melarikan diri karena tidak sanggup menghadapi beban kerja dan sistem denda. Kejadian tersebut membuat sejumlah pekerja memilih melarikan diri secara diam-diam pada malam hari karena takut mengalami perlakuan serupa.
Di PT MAS, seorang pekerja asal Medan juga mengungkap adanya tekanan melalui peningkatan target kerja yang signifikan, dari enam pokok menjadi 63 pokok per hari. Jika target tidak tercapai, pekerja dikenakan tambahan target sehingga menciptakan tekanan kerja yang berulang.
Selain eksploitasi ekonomi dan tekanan kerja, para pekerja juga menghadapi kondisi hidup yang tidak layak. Di PT IAL, pekerja menempati mess yang tidak permanen dengan kondisi sanitasi buruk, air berwarna hitam yang diduga tercemar, serta banyak tikus dan kecoa.
Pekerja bahkan sempat tidur di lantai semen selama lebih dari satu bulan. Mereka juga harus berjalan kaki sekitar dua jam menuju lokasi kerja karena tidak tersedia transportasi dari perusahaan.
Sementara di PT PLJ, pekerja menghadapi keterbatasan listrik yang hanya menyala sekitar empat jam sehari dan harus membeli air minum sendiri. Di PT PIP, pekerja menggunakan air hujan untuk kebutuhan memasak karena air yang tersedia berwarna keruh kemerahan dan tidak layak digunakan.
Berdasarkan analisis hukum Lembaga Teraju Indonesia, seluruh kasus tersebut memenuhi unsur TPPO, mulai dari proses perekrutan dan penempatan melalui agen, cara yang digunakan berupa penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, jeratan utang, hingga tujuan eksploitasi tenaga kerja.
Agus Sutomo menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus kerja paksa di sektor perkebunan sawit adalah lemahnya pengawasan dan mekanisme perlindungan korban.
“Para pekerja yang melarikan diri dari perkebunan sering kali hanya diperlakukan sebagai orang terlantar dan dipulangkan ke daerah asal. Padahal mereka berpotensi menjadi korban TPPO yang membutuhkan pemulihan dan proses hukum terhadap pelaku,” ujarnya.
Menurut Lembaga Teraju Indonesia, tantangan penegakan hukum semakin kompleks karena proses perekrutan dan eksploitasi sering terjadi di wilayah hukum berbeda. Pekerja direkrut dari satu provinsi dan dieksploitasi di provinsi lain, sehingga membutuhkan koordinasi antarwilayah aparat penegak hukum.
Lembaga Teraju Indonesia juga menyoroti keterlibatan korporasi yang sulit dibuktikan meskipun terdapat indikasi kuat perusahaan mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut. Indikasi itu antara lain penahanan KTP oleh manajemen perusahaan, pemotongan utang langsung dari gaji pekerja, kebijakan kerja yang menekan keluarga pekerja, hingga dugaan kekerasan terhadap pekerja yang mencoba keluar.
Atas temuan tersebut, Lembaga Teraju Indonesia mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap TPPO domestik, melakukan audit ketenagakerjaan terhadap perusahaan perkebunan sawit, serta memberikan sanksi tegas termasuk pencabutan sertifikasi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Lembaga ini juga mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 agar lebih mampu menjangkau kasus perdagangan orang di dalam negeri, memperkuat hak restitusi korban, dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan.
“Para pekerja ini bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah manusia yang datang dengan harapan mendapatkan kehidupan lebih baik, tetapi justru terjebak dalam sistem yang mengeksploitasi kerentanan mereka,” kata Agus Sutomo.
Ia menegaskan, industri sawit yang mengklaim berkelanjutan tidak cukup hanya berbicara tentang lingkungan dan produksi. Keberlanjutan harus memastikan pekerja mendapatkan hak dasar, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Keberlanjutan tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus hadir dalam kehidupan setiap pekerja yang menjadi bagian dari rantai produksi sawit Indonesia,” pungkas Agus Sutomo.***Perusahaan Sawit
