Konflik Lahan Sawit Rantau Pulung, Warga Desak Kejelasan HGU dan IUP PT NIKP

Hamparan perkebunan sawit.

SANGGATA, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengakhiri penyegelan pabrik kelapa sawit PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) di Rantau Pulung.

Dibukanya kembali PT NIKP sementara mengakhiri sengketa perusahaan dengan warga terkait status lahan yang dikelola PT NIKP.

Pemerintah daerah membentuk tim kerja untuk melakukan verifikasi dan pembahasan sejumlah persoalan, dengan target penyelesaian pada 31 Oktober 2026.

Proses verifikasi mencakup status dan dasar penguasaan lahan, Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), kepastian lahan kelompok tani, dan kewajiban memberi hak plasma kepada warga sebesar 20 persen.

Warga juga menuntut tanggung jawab sosial perusahaan, mempekerjakan tenaga lokal, persoalan lingkungan, hingga aktivitas PT GAWI yang dikaitkan dengan operasional NIKP.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi pada 30 September. Kedua pihak sepakat menangguhkan sementara perselisihan dan menempuh pembahasan teknis melalui musyawarah.

Masyarakat kemudian membuka kembali portal dan gembok sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan.

Warga Segel Pabrik

Konflik sebelumnya memuncak pada 14 September ketika ratusan warga dari tujuh desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menyegel sejumlah fasilitas PT NIKP/GAWI. Sedikitnya empat lokasi yang disegel, termasuk kantor dan pabrik kelapa sawit.

Aksi tersebut merupakan puncak dari persoalan kejelasan status pengelolaan lahan perusahaan. Terutama terkait HPL, HGU dan lahan transmigrasi. Mereka juga meminta perusahaan membuka alas hak atau warkah yang menjadi dasar penguasaan lahan.

Persoalan lain yang menjadi tuntutan adalah realisasi kebun plasma sebesar 20 persen. Dalam rapat dengar pendapat DPRD Kutai Timur pada Juni 2026, PT NIKP punya kewajiban menyerahkan 1.029 hektare lahan untuk petani plasma.

Namun angka realisasinya berbeda dari keterangan kepada DPRD. Perusahaan menyebut sekitar 342,83 hektare sudah panen. Sementara keterangan lain menyebut petani baru menerima 388 hektare lahan plasma.

Dugaan Serobot Lahan Transmigrasi 

RDP tersebut juga memunculkan persoalan mengenai luas dan status lahan. Dinas Perkebunan Kutai Timur menyebut lokasi pabrik PT NIKP berada di kawasan HPL transmigrasi sekitar 8.312 hektare.

Pada 8 September 2026, Pemkab Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan. Namun pihak PT NIKP tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga kelompok tani menyatakan kecewa dan mengancam menggelar aksi lebih besar.

Pada awal September, warga juga mempersoalkan pembangunan barak karyawan perusahaan di lahan yang mereka klaim sebagai tanah redistribusi milik kelompok tani.

Persoalan tersebut menambah ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.

Perbedaan Periode Operasional

Warga Rantau Pulung menyebut sengketa lahan dengan perusahaan telah berlangsung sejak 2008.

Namun dalam mediasi pada Oktober, perwakilan perusahaan menyatakan NIKP baru masuk ke Rantau Pulung pada 2022 dan mulai beroperasi penuh pada 2023.

Setelah pabrik kembali beroperasi, kedua pihak kini memiliki waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan persoalan yang belum tuntas.

Pemerintah daerah akan melakukan pencocokan dokumen dan data serta pengukuran terhadap kawasan yang masih menjadi sengketa.

Hasil proses tersebut akan menentukan status sejumlah persoalan yang selama ini menjadi dasar keberatan masyarakat, termasuk legalitas penguasaan lahan dan realisasi plasma.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *