SAMARINDA, borneoreview.co – Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mahakam Berau Kementerian Kehutanan menjaga 240.929 hektare mangrove di Kalimantan Timur (Kaltim).
Melansir Antara, Jumat (7/8/2026), Pelaksana Tugas Kepala BPDAS Mahakam Berau Indi Hendraswari mengatakan menjaga mangrove itu untuk melindungi pesisir Kaltim dari ancaman alih fungsi agar alam tetap lestari dan ekonomi berjalan berkelanjutan.
“Luas ekosistem mangrove di Provinsi Kaltim saat ini tercatat 240.929 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten/kota,” ujarnya, Kamis kemarin.
Tujuh daerah itu adalah Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Paser, Balikpapan, dan Bontang. Sementara kawasan mangrove terluas di Kaltim berada di Kutai Kartanegara.
Rincian luas hutan mangrove tersebut adalah 193.381 hektare masih berstatus tutupan lebat, seluas 33.985 hektare berstatus tutupan sedang, dan seluas 13.563 hektare berupa tutupan jarang.
Dari luas ini, lanjut dia, potensi habitat mangrove yang dapat direhabilitasi diperkirakan mencapai 111.808 hektare, sehingga hal ini membuka peluang bagi program pemulihan ke depan baik bagi pemerintah, LSM, maupun komunitas.
Ia menjelaskan bahwa Kaltim telah kehilangan 36,6 persen tutupan mangrove dalam 30 tahun terakhir, namun sebagian besar masih terjaga dengan baik.
“Ekosistem mangrove Kaltim masih menyisakan 63,4 persen dari luas awalnya, meski sempat mengalami penyusutan 36,6 persen atau sekitar 102.040 hektare dalam periode 1994-2024,” katanya.
Sejumlah faktor yang menyebabkan penyusutan mangrove di masa lalu adalah alih fungsi menjadi tambak yang berkontribusi 51 persen, disusul tambak terbengkalai 40 persen, konversi menjadi kebun sawit 2,2 persen, sisanya akibat sebab lain.
“Jika semak bekas tambak diperhitungkan, kontribusi tambak terhadap hilangnya mangrove mencapai 91 persen. Ini jadi acuan penting bagi kita untuk fokus intervensi, Temuan ini juga menjadi peta jalan jelas bagi program rehabilitasi untuk menyasar area prioritas secara tepat sasaran,” ujar Indi.
Dalam menjaga dan melestarikan mangrove, katanya, penguatan tata kelola terus dilakukan Pemprov Kaltim, salah satunya lewat pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) melalui Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
KKMD berperan sebagai simpul koordinasi multipihak untuk mempercepat identifikasi, pemantauan, hingga penyelesaian permasalahan pengelolaan mangrove secara kolaboratif.
Sejumlah regulasi pun turut mendukung arah kebijakan ini, di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRWP 2023-2042, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RPPLH 2023-2053, serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 junto Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengarusutamaan gender.***
