PONTIANAK, borneoreview.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terkait laporan dugaan unggahan di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap seorang tokoh Melayu di Kalimantan Barat.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
DPP LPM menilai langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum sekaligus wujud kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah atau yang akrab disapa Adhy Black, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui opini maupun penghakiman di ruang publik.
“Setiap persoalan hukum harus diuji melalui proses yang objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Adhy Black.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya Melayu, termasuk adat istiadat, etika, kesantunan, serta penghargaan terhadap martabat sesama manusia.
“Marwah Melayu bukan sekadar simbol kebudayaan, tetapi merupakan kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur. Menjaga marwah berarti menjaga adab, menjaga etika, dan menjaga persatuan. Jika ada dugaan ucapan atau tindakan yang dianggap merendahkan martabat seseorang, maka biarlah aparat penegak hukum yang menilai sesuai fakta dan aturan hukum,” katanya.
DPP LPM Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat yang telah menerima laporan tersebut untuk diproses sesuai prosedur. LPM berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berkeadilan.
Selain itu, LPM Kalbar mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan kondusivitas daerah. Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi oleh berbagai opini yang berkembang dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini secara santun dan konstitusional. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada seorang pun yang boleh dihakimi di luar hukum,” tegas Adhy Black.
Ia menambahkan, pihaknya percaya proses hukum yang objektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan masyarakat serta nilai-nilai Marwah Melayu di Kalimantan Barat.***
