Masa Penahanan Hampir Habis, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Bisa Lepas

Pengacara Yayasan Mujahidin, Herawan Utoro.

PONTIANAK, borneoreview.com – Masa penahanan dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin hampir habis. Terdakwa bisa keluar dari tahanan meski proses pengadilan belum selesai.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pontianak menetapkan perpanjangan masa penahanan terhadap Ir H Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H Mulyadi Rahyono MT.

Perpanjangan masa penahanan masing-masing paling lama 30 hari, terhitung tanggal 18 September 2026 hingga 17 Oktober 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi pengadilan yang ditetapkan 9 September 2026.

Surat Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 89/Pen.Pid.Sus-TPK/2026/PT PTK menetapkan perpanjangan masa penahanan untuk Ismuni. Sedangkan Penetapan Nomor 88/Pen.Pid.Sus-TPK/2026/PT PTK mengatur perpanjangan masa penahanan Mulyadi.

Pengadilan Tinggi Pontianak memperpanjang masa penahanan karena proses sidang kedua terdakwa belum selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Salah satu poin penting dalam kedua dokumen tersebut adalah Ismuni dan Mulyadi diperintahkan tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.

Jika sampai batas akhir perpanjangan masa penahanan tidak ada permohonan lain, kedua terdakwa berpotensi keluar dari tahanan.

Meskipun perkembangan mengenai status penahanan setelah batas akhir, belum dapat dipastikan hanya dengan mempertimbangkan kedua dua dokumen tersebut.

Prosedural Perkara

Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis: Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua terdakwa juga terancam dakwaan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut menunjukkan dasar hukum yang digunakan Jaksa untuk menangani perkara. Namun, substansi perbuatan yang didakwakan, seperti nilai kerugian negara dan peran spesifik masing-masing terdakwa, tidak diuraikan secara terperinci dalam surat penetapan perpanjangan masa penahanan.

Sehingga informasi mengenai konstruksi perkara secara lengkap masih memerlukan penelusuran dari surat dakwaan, keterangan para pihak, alat bukti yang diajukan, serta perkembangan persidangan.

Perpanjangan masa penahanan merupakan keputusan prosedural untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Keputusan tersebut bukan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah.

Dalam proses peradilan pidana, setiap dakwaan harus teruji melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menilai alat bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum.

Praduga Tak Bersalah

Perkembangan kasus dugaan korupsi Yayasan Mujahidin yang melibatkan Ismuni dan Mulyadi, perlu dicermati berdasarkan fakta persidangan.

Dokumen resmi yang diajukan sebagai bukti dalam sidang harus terverifikasi. Penilaian hukum tidak bisa dijatuhkan semata-mata berdasarkan asumsi atau opini publik.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum. Sementara terdakwa juga berhak mendapat keadilan dan azaz praduga tak bersalah sebelum kasus berkekuatan hukum tetap.

Hingga batas akhir perpanjangan masa penahanan 17 Oktober 2026, perkembangan kasus ini penting untuk ditelusuri. Termasuk agenda persidangan selanjutnya yaitu pembuktian dan putusan hakim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *