SAMARINDA, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mereformasi tata kelola pertambangan sektor galian C, dengan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah untuk mempelajari sistem perizinan dan pengelolaan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT) serta Batuan.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dalam keterangan di Samarinda, Jumat, (19/6/2026), mengungkapkan bahwa Benua Etam memiliki dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang sangat besar di sektor non-batubara, namun realisasinya belum optimal.
“Kami ini punya potensi Jamrek di atas satu triliun, bahkan bisa mencapai Rp3,4 triliun Pak Wagub,” ujar Seno Aji saat melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov Jateng.
Saat itu, Wagub Seno Aji memimpin rombongan Pemprov Kaltim disambut oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Jateng, Jalan Rinjani, Semarang.
Seno mengakui hambatan utama pertambangan saat ini adalah rendahnya kepatuhan para pelaku usaha galian C di Kaltim yang masih berpatokan pada regulasi lama.
Akibatnya, banyak pengusaha enggan menyetorkan dana Jamrek yang menjadi kewajiban mutlak mereka.
“Andaikan para pengusaha galian C di tempat kami mau taat seperti di Jateng ini, minimal daerah bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp1,5 triliun per tahun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Seno Aji menekankan pentingnya diversifikasi sektor ekonomi Kaltim agar tidak lagi bergantung penuh pada komoditas batubara.
“Kita ini kan terlalu bereuforia dengan batubara, dan dari situ pertumbuhan ekonomi Kaltim sempat stagnan di angka 2,9 persen. Tentu ke depannya kami berharap sektor galian C ini bisa dikelola lebih baik agar memberi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan,” tegas Seno.
Merespons hal tersebut, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen memaparkan bahwa kunci keberhasilan Jateng terletak pada ketegasan regulasi dan transparansi pengawasan.
Pemprov Jateng secara serius membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hulu hingga ke hilir.
“Langkah ini kami lakukan untuk menertibkan tambang ilegal, mengoptimalkan pendapatan daerah, dan mendukung pembangunan infrastruktur,” jelas pria yang akrab disapa Gus Yasin tersebut.
Gus Yasin menambahkan bahwa fokus pembenahan di Jawa Tengah mencakup empat pilar utama yakni Penataan sistem perizinan yang akuntabel, Sinkronisasi tata ruang wilayah, Penertiban tambang ilegal secara tegas dan Pengawasan ketat terhadap kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang.
Hingga pertengahan tahun 2026, Jawa Tengah tercatat mengelola sebanyak 505 izin pertambangan aktif. Jumlah tersebut mencakup Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, serta IUP Operasi Produksi.
Untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, pihak DPRD dan Pemprov Jateng saat ini juga sedang merumuskan regulasi tambahan.
Peraturan baru ini dirancang untuk memperkuat pengawasan lingkungan dan memastikan seluruh perusahaan tambang menyetorkan dana rehabilitasi demi memulihkan area-area kritis bekas tambang.
Melalui studi efektivitas dan koordinasi kebijakan ini, Pemprov Kaltim optimistis dapat mengadopsi regulasi serupa untuk diterapkan di Kalimantan Timur demi mendongkrak PAD sekaligus menjaga kelestarian alam.(Ant)
