Pengetatan RKAB Pertambangan Mineral Perkuat Nilai Tawar Ekspor Nikel

Biji nikel.

JAKARTA, borneoreview.co – Pengaturan pasokan dan permintaan komoditas pertambangan, termasuk nikel, membuahkan hasil positif. Kementerian ESDM mengklaim harga nikel Indonesia saat ini lebih stabil.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengatakan pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) hasil tambang, memperkuat posisi tawar harga nikel Indonesia di tingkat internasional.

Bahlil menegaskan penataan volume produksi nikel melalui pengendalian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berdampak baik. “Harga nikel tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh oknum-oknum tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kami” kata Bahlil.

Penataan sektor pertambangan juga berdampak pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melebihi capaian tahun 2025. Penerimaan negara untuk menjaga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkontribusi sebesar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

“Kami mencari pemerataan. Yang gede perlu kita dukung, tapi dia harus memberikan kontribusi kepada negara lewat royalti yang besar dan jangan mematikan UMKM. Saya sayang pengusaha besar, tapi kalau dihadapkan pilihan, saya akan memprioritaskan juga untuk UMKM,” kata Bahlil.

Penataan regulasi pertambangan secara bertahap mulai dari reformasi regulasi tahun 2025, penindakan tahun 2026, hingga pematangan pada tahun 2027 mendatang.

“Ini baru 2 tahun, 2025 kita meletakan kembali, melakukan reform regulasi. 2026 adalah tindak lanjut terhadap reform regulasi. Nanti 2027 kita matangkan lagi, lebih tajam lagi,” tandasnya.

Kementerian ESDM mencatat kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 108 triliun per 31 Agustus 2026. Peningkatan setoran ke negara sebesar Rp 21 triliun itu seiring dengan kebijakan pemangkasan volume produksi batu bara dan nikel dalam RKAB.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa penataan RKAB 2026 memangkas rata-rata produksi bulanan batu bara sebesar 8 juta ton dan produksi nikel sebesar 13 juta ton bijih (ore).

Menurut Tri Winarno, tata kelola produksi yang terukur terbukti mampu mendongkrak penerimaan negara tanpa perlu melakukan eksploitasi secara berlebihan.

“Artinya dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua,” kata Tri Winarno.

PNBP dari sektor batu bara meningkat menjadi Rp 66 triliun per 31 Agustus 2026 dari posisi periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 59 triliun.

Kenaikan setoran batu bara sebesar Rp 7 triliun tersebut terjadi di tengah penurunan rata-rata produksi bulanan. Dari 68 juta ton pada 2025 menjadi 60 juta ton pada 2026.

“Jadi secara produksi bulanan kita turun 8 juta (ton). Tapi secara PNBP kita naik Rp 7 triliun. Artinya setiap tahun kita mengalami kenaikan Rp 1 triliun dengan produksi turun 8 juta ton,” ujar Ti Winano.

Begitu pula pada sektor nikel. Setoran PNBP melonjak menjadi Rp 21 triliun per 31 Agustus 2026 dari posisi 31 Agustus 2025 yang sebesar Rp 10 triliun. Lonjakan penerimaan nikel sebesar Rp 11 triliun tersebut terwujud meskipun volume produksi nikel berkurang 13 juta ton bijih (ore).

Pemangkasan RKAB fokus pada komoditas batu bara dan nikel dengan menerapkan pendekatan produksi optimum (optimum production).

Kebijakan ini menyeimbangkan volume produksi dengan kebutuhan pasar. Pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO), pergerakan harga, logistik, dan keberlanjutan cadangan demi memberikan hasil maksimal bagi negara.

Nikel terutama menjadi bahan baku produksi baja tahan karat dan paduan lainnya. Seperti peralatan persiapan makanan, ponsel, peralatan medis, transportasi, bangunan, dan pembangkit listrik.

Produsen nikel terbesar adalah Indonesia, Filipina, Rusia, Kaledonia Baru, Australia, Kanada, Brasil, Tiongkok, dan Kuba.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *