JAKARTA, borneoreview.co – Pagi bergerak lambat di gedung Kejaksaan Agung. Di balik pintu ruang pemeriksaan, empat saksi datang silih berganti, membawa serpihan cerita dari perkara tambang batu bara PT Central Cipta Murdaya atau PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasus ini bukan perkara kecil. Rentang waktunya membujur dari 2013 hingga 2025, sementara dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp10 triliun, angka raksasa nan cukup membuat publik menoleh dan bertanya.
Jejak saksi bergulir. Tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa empat orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
Tiga saksi berasal dari PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), masing masing berinisial RBJ, KM, dan KW.
Satu saksi lain berinisial S berasal dari Pemerintah Kabupaten Nunukan. Seluruh keterangan dihimpun untuk melengkapi berkas penyidikan serta menguji kecocokan bukti dengan fakta lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengeklaim identitas para saksi tersebut.
Pernyataan resmi itu menjadi satu dari sedikit informasi terbuka di tengah penyidikan nan masih berlangsung.
“Ketiga saksi dari PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) yakni saksi RBJ, KM dan KW. Sedangkan satu saksi lainnya yaitu S dari Pemerintah Kabupaten Nunukan,” ucap Anang Supriatna.
Selebihnya, ruang penyidikan tetap tertutup. Tak ada rincian mengenai fakta baru, aliran informasi, ataupun materi pemeriksaan nan berhasil diperoleh penyidik dari para saksi.
Anang Supriatna hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan itu cuma untuk menguatkan pembuktian.
Keterangan saksi dianggap penting demi melengkapi rangkaian berkas sebelum perkara melangkah ke tahap berikutnya.
Berkas Tebal, Nama Masih Hilang
Di sinilah ironi mulai terasa. Saksi terus berdatangan, dokumen terus dikumpulkan, lokasi terus digeledah, tetapi satu hal paling dinanti publik belum kunjung terlihat.
Hingga penghujung Oktober 2026, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Padahal proses penyidikan sudah berjalan cukup panjang dan melibatkan berbagai langkah pengumpulan alat bukti.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Publik melihat pergerakan penyidik, tetapi belum melihat sosok pihak nan harus mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara bernilai triliunan rupiah tersebut.
Dari luar, perkara ini tampak seperti lorong panjang bercahaya redup. Setiap pintu berhasil dibuka, tetapi ujung perjalanan masih tertutup kabut.
Kejaksaan Agung tetap menekankan prinsip kehati hatian. Penyidikan, menurut institusi tersebut, dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penggeledahan Tiga Titik
Sebelum pemeriksaan terbaru berlangsung, tim penyidik telah bergerak ke sejumlah lokasi penting. Salah satu titik berada di kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.
Langkah berikutnya membawa penyidik menuju Kalimantan Utara. Penggeledahan dilakukan di rumah mantan kepala daerah Kabupaten Nunukan serta rumah mantan kepala dinas provinsi di Kabupaten Bulungan.
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Seluruh temuan kemudian diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
“Tim penyidik dalam penggeledahan di tiga lokasi tersebut menemukan dan sekaligus melakukan penyitaan atas sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Anang Supriatna.
Bagi penyidik, dokumen bukan sekadar tumpukan kertas. Setiap arsip dapat menyimpan jejak keputusan, rekam administrasi, hingga kemungkinan hubungan antar pihak dalam sebuah perkara.
Barang bukti elektronik memiliki peran serupa. Data digital kerap menjadi peta tersembunyi untuk menelusuri aliran informasi, komunikasi, maupun aktivitas administratif terkait sebuah kasus.
Perkara Bernilai Strategis
Kasus dugaan korupsi tambang PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Namun perkara kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. Selain dugaan kerugian negara mencapai Rp10 triliun, perkara dinilai memiliki nilai strategis serta mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Besarnya angka kerugian membuat kasus ini menempati posisi penting dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam.
Sorotan publik terus mengarah pada perkembangan penyidikan serta kemungkinan penetapan tersangka.
Tambang semestinya menjadi sumber penerimaan negara. Kekayaan alam seharusnya menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Namun perkara ini menghadirkan gambaran berbeda. Di tengah potensi ekonomi besar, muncul dugaan penyimpangan nan justru menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Kini publik masih menunggu babak berikutnya. Empat saksi telah diperiksa, sejumlah lokasi telah digeledah, dokumen telah disita, dan barang bukti elektronik telah diamankan.
Pertanyaan terpenting tetap menggantung di udara. Setelah seluruh kepingan bukti terkumpul.
Lalu siapakah pihak pertama nan akan diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tambang PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) bernilai Rp10 triliun ini.***
