500 Ribu Hektare Kebun Sawit, Seberapa Besar Kesejahteraan Petaninya?

Kebun sawit

SANGATTA, borneoreview.co – Luas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mencapai sekitar 500 ribu hektare. Angka yang menggambarkan besarnya potensi ekonomi daerah. Namun, di balik hamparan kebun sawit tersebut, ada pertanyaan mendasar yang belum boleh diabaikan: seberapa besar kesejahteraan yang benar-benar dinikmati petani?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim memang menyatakan komitmen memperkuat perlindungan terhadap petani kelapa sawit. Bahkan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa dukungan pemerintah harus diberikan secara seimbang, bukan hanya kepada perusahaan perkebunan, tetapi juga kepada petani sebagai ujung tombak rantai pasok.

Pernyataan itu disampaikan saat pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD Apkasindo) Kutim periode 2026–2031 di Sangatta, Kamis (29/10).

Namun, keberpihakan terhadap petani semestinya tidak berhenti pada pidato pelantikan, komitmen organisasi, atau seremoni pemerintahan. Sebab, persoalan petani sawit bukan sekadar membutuhkan wadah untuk menyampaikan aspirasi. Mereka membutuhkan perlindungan nyata ketika berhadapan dengan persoalan harga, biaya produksi, akses pasar, hingga ketimpangan posisi tawar dengan perusahaan.

Ardiansyah menyebut sawit sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat dan daerah. Karena itu, perusahaan perkebunan tetap harus diberi kesempatan berkembang. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa petani harus mendapatkan perlindungan.

Persoalannya, bagaimana memastikan perlindungan tersebut benar-benar berjalan?

Dengan luas perkebunan sawit sekitar 500 ribu hektare yang mencakup perkebunan rakyat, kemitraan, dan milik perusahaan, pemerintah daerah semestinya memiliki peta persoalan yang jelas. Berapa luas kebun rakyat? Berapa jumlah petani yang menggantungkan hidup dari sawit? Bagaimana kondisi kemitraan? Dan apakah petani sudah mendapatkan harga tandan buah segar (TBS) sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena besarnya produksi sawit tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan petaninya.

Ardiansyah berharap Apkasindo tidak sekadar menjadi organisasi tempat berkumpul, tetapi menjadi garda terdepan memperjuangkan harga TBS yang layak, transparan, dan menguntungkan petani.

Harapan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan harga masih menjadi perhatian serius dalam tata kelola perkebunan sawit. Petani yang menghasilkan buah justru tidak boleh berada dalam posisi paling lemah ketika hasil panennya diperdagangkan.

Pemerintah daerah juga tidak cukup hanya menjadi penengah ketika konflik atau keluhan muncul. Pengawasan terhadap praktik penetapan harga, transparansi timbangan, pola kemitraan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku harus menjadi bagian dari agenda perlindungan petani.

Apkasindo pun dituntut membuktikan kapasitasnya. Ketua DPD Apkasindo Kutim yang baru dilantik, Yan Ipuy, menyatakan kepengurusannya akan bergerak cepat memperjuangkan kepentingan petani sekaligus meningkatkan kualitas budi daya.

Organisasi tersebut juga berencana memberikan edukasi mengenai teknik penanaman, peningkatan kualitas buah, serta pemenuhan standar keberlanjutan melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Langkah itu tentu penting. Petani membutuhkan pengetahuan dan pendampingan agar mampu menghasilkan tandan buah segar berkualitas serta memenuhi standar perkebunan berkelanjutan.

Tetapi, jangan sampai persoalan kesejahteraan petani justru terlalu banyak dibebankan pada kemampuan petani meningkatkan kualitas produksi. Sebab, sebagus apa pun buah yang dihasilkan, kesejahteraan tetap sulit dicapai apabila mekanisme pembelian, penetapan harga, dan hubungan kemitraan tidak berjalan secara adil.

Petani tidak cukup hanya diminta meningkatkan produktivitas. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa hasil kerja kerasnya dihargai secara layak.

Di sisi lain, sertifikasi keberlanjutan jangan sampai menjadi beban tambahan bagi petani kecil tanpa pendampingan, pembiayaan, dan kemudahan akses. Pemerintah dan perusahaan harus ikut bertanggung jawab memastikan petani mampu memenuhi standar tersebut.

Pemkab Kutim kini memiliki pekerjaan rumah untuk menerjemahkan komitmen perlindungan menjadi kebijakan yang terukur. Apkasindo juga harus berani memperjuangkan kepentingan anggotanya, bukan hanya menjadi penyambung informasi antara petani dan pemangku kepentingan.

Sebab, keberhasilan sektor sawit tidak semestinya hanya dihitung dari luas perkebunan, volume produksi, atau pertumbuhan investasi. Ada ukuran lain yang jauh lebih penting, yakni apakah petani mampu hidup layak dari kebun yang mereka kelola.

Jangan sampai 500 ribu hektare kebun sawit menjadi kebanggaan daerah, sementara petaninya masih harus berjuang mendapatkan harga panen yang adil.

Jika petani disebut sebagai ujung tombak rantai pasok, sudah semestinya mereka juga menjadi pihak yang merasakan manfaat paling nyata dari besarnya industri sawit di Kutai Timur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *