Rp10 Triliun Raib di Kasus Tambang PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), Kejagung Bisu!

Skandal tambang

JAKARTA, borneoreview.co – Jumat siang, 30 Oktober 2026. Jakarta gerah. Empat saksi melangkah masuk ke Gedung Kejaksaan Agung. Wajah mereka datar. Tas hitam digenggam erat. Di luar pagar, kamera menunggu. Tak ada senyum. Tak ada kata. Hanya langkah cepat menuju ruang pemeriksaan.

Kejaksaan Agung lewat Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi tambang PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013-2025.

Tiga saksi berasal dari PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) RBJ, KM, KW. Satu saksi lain S dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Ketiga saksi dari PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) yakni saksi RBJ, KM dan KW. Sedangkan satu saksi lainnya yaitu S dari Pemerintah Kabupaten Nunukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Kalimat itu resmi. Tetapi kosong. Anang Supriatna tak membuka isi keterangan para saksi. Ia hanya menyebut pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Bagi publik, tujuan itu terdengar seperti kalimat rutin. Bagi penyidik, itu bahasa prosedur. Bagi kasus Rp10 triliun, itu bahasa tunda.

Saksi Bisu

Empat saksi. Tiga dari perusahaan. Satu dari pemerintah daerah. Komposisi itu memantik tanya.

Mengapa perusahaan pasangan konglomerat Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya mengirim tiga orang?

Mengapa Pemkab Nunukan mengirim satu orang? Apa isi ruang pemeriksaan? Tak ada jawaban terang. Anang memilih diam. Diam itu legal. Diam itu juga politik.

Kejagung menyebut pemeriksaan berjalan profesional, independen, akuntabel. Asas praduga tak bersalah dijunjung.

Prinsip kehati-hatian dipegang. Semua benar di atas kertas. Tetapi publik menagih hal lain transparansi.

Kasus tambang bukan kasus kecil. Nunukan bukan pojok sunyi. Kalimantan Utara bukan wilayah tanpa jejak.

Kasus ini semula diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Kemudian diambil alih Kejaksaan Agung.

Alasan resmi kerugian negara mencapai Rp10 triliun. Alasan kedua: nilai strategis perkara.

Dua alasan itu cukup membuat kasus naik kelas. Rp10 triliun bukan angka receh. Itu uang rakyat. Itu sekolah, jalan, air bersih, layanan kesehatan. Itu juga harga kepercayaan.

Namun hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Sejumlah saksi sudah diperiksa.

Beberapa tempat sudah digeledah. Tim penyidik bergerak. Tetapi sosok tersangka belum muncul.

Publik bertanya, apa lagi nanti? Berapa saksi lagi? Berapa geledah lagi? Sampai kapan diam dipertahankan?

Barang Bukti Lenyap

Penggeledahan menyentuh tiga lokasi. Di Jakarta kantor PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) , Jalan Cikini Raya Nomor 78.

Di luar Jakarta, rumah bekas Kepala Daerah Kabupaten Nunukan dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen itu bisu. Barang bukti itu bisu. Tetapi keduanya bisa berbicara di ruang sidang.

Persoalannya sederhana. Barang bukti sudah dikantongi. Saksi sudah didengar. Kerugian negara sudah disebut.

Mengapa tersangka belum ditetapkan? Kejagung berhak hati-hati. Kejagung wajib profesional. Tetapi publik berhak mendapat penjelasan.

Hati-hati bukan alasan untuk membeku. Profesional bukan alasan untuk bersembunyi di balik prosedur.

Publik Juga Marah

Di Nunukan, tambang bukan sekadar bisnis. Tambang menyentuh tanah, air, hutan, dan napas warga.

Ketika negara rugi Rp10 triliun, warga bertanya siapa menanggung? Ketika perusahaan diperiksa, warga bertanya siapa bertanggung jawab? Ketika Kejagung diam, warga bertanya siapa menjaga keadilan?

Kejaksaan Agung punya panggung. Panggung itu bukan hanya ruang konferensi pers. Panggung itu kepercayaan publik.

Setiap kalimat resmi akan dikunci sejarah. Setiap diam akan dihitung. Setiap tunda akan dicatat.

Kasus PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) bukan sekadar perkara tambang. Ini ujian negara terhadap korporasi besar. Ini ujian Kejagung terhadap janji antikorupsi.

Di ruang publik, angka Rp10 triliun bergema. Ia menjadi ukuran luka. Ia menjadi simbol kelalaian.

Warga menilai kerugian negara bukan sekadar statistik. Kerugian negara adalah masa depan tertunda. Setiap rupiah hilang meninggalkan jejak. Setiap jejak menuntut pertanggungjawaban.

Anang Supriatna juga menyebut pemeriksaan para saksi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Kalimat itu benar secara hukum. Tetapi publik lelah mendengar kalimat benar tanpa hasil terang.

Publik lelah menonton prosedur tanpa nama tersangka. Publik lelah melihat Rp10 triliun menguap dalam bahasa birokrasi.

Kejagung punya alat paksa. Penyidik punya kewenangan. Publik punya ingatan. Ketika alat paksa tak tampak, kewenangan jadi tanda tanya.

Ketika ingatan publik panjang, diam jadi beban. Kasus CCM menguji tiga hal: keberanian, kecepatan, keberpihakan.

Maka pesan publik sederhana jangan biarkan dokumen tidur. Jangan biarkan saksi jadi hiasan.

Jangan biarkan Rp10 triliun jadi angka tanpa wajah. Kejagung harus bergerak lebih keras.

Tetapkan tersangka jika bukti cukup. Buka progres jika perkara berjalan. Jelaskan ke publik jika ada kendala. Transparansi bukan hadiah. Transparansi kewajiban.

Kasus tambang PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Nunukan kini menjadi cermin. Di satu sisi, penyidik bekerja.

Di sisi lain, publik menunggu. Di antara keduanya, ada tembok bicara. Tembok itu bernama prosedur.

Namun prosedur tak boleh jadi tembok perlindungan. Prosedur harus jadi jembatan keadilan itu.

Jumat itu, empat saksi keluar dari Gedung Kejaksaan Agung. Wajah mereka tetap datar. Kamera masih menunggu.

Tak ada pernyataan. Tak ada kejutan. Hanya Jakarta gerah, dan kasus Rp10 triliun tetap menggantung. Publik pulang dengan pertanyaan sama kapan tersangka muncul.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *