Petani Terlalu Lama Menunggu, Bupati Bengkayang minta PT-PSA tuntaskan SHM kebun plasma

kebun plasma

BENGKAYANG, borneoreview.co – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis meminta PT PSA segera menuntaskan penerbitan dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun plasma kepada petani mitra sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat yang telah menunggu sejak lama.

Melansir Antara, Senin (3/8/2026), Sebastianus mengatakan penyelesaian SHM harus menjadi perhatian serius perusahaan karena kewajiban pembayaran kredit pembangunan kebun plasma oleh para petani telah dinyatakan lunas sekitar dua tahun lalu.

“Perusahaan harus memegang komitmen yang telah disepakati bersama. Hak masyarakat harus segera dipenuhi agar petani memperoleh kepastian hukum atas kebun plasmanya,” katanya, Minggu kemarin.

Pihaknya juga, lanjut Bupati, sudah melakukan rapat bersama pihak perusahaan untuk membahas persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) kemitraan, biaya pembangunan kebun plasma sebesar Rp50 juta per hektare telah mencakup seluruh biaya penerbitan SHM.

Dalam perjanjian tersebut juga ditegaskan bahwa sertifikat diserahkan kepada petani setelah kewajiban kredit pembangunan kebun dinyatakan lunas.

Menurut Sebastianus, tidak adanya kepastian penyerahan SHM berpotensi menghambat perlindungan hak-hak petani. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan, perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani.

Ia menegaskan pemerintah daerah berkepentingan memastikan pola kemitraan perkebunan berjalan sesuai ketentuan dan seluruh hak serta kewajiban masing-masing pihak dipenuhi sebagaimana yang telah disepakati.

“Kami ingin persoalan ini segera selesai. Jangan sampai hak masyarakat terus tertunda, padahal dasar hukumnya sudah jelas dan kewajiban petani juga telah dipenuhi,” ujarnya.

Sebastianus berharap PT PSA segera menindaklanjuti komitmen tersebut melalui percepatan proses administrasi bersama Kantor Pertanahan sehingga SHM dapat segera diterbitkan dan diserahkan kepada seluruh petani plasma yang berhak.

Menurut dia, penyelesaian SHM tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi petani, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan kemitraan yang sehat.

Pun, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi perkebunan, serta mendukung pembangunan sektor perkebunan yang berkeadilan di Kabupaten Bengkayang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *