Presiden Perintah Kapolri Setor Identitas Korporasi Pelaku Karhutla

Presiden Prabowo minta Kapolri serahkan identitas pelaku karhutla.

JAKARTA, borneoreview.co – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri melaporkan identitas korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan, karhutla. Terancam kehilangan izin dan hak guna usaha.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat dengan Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo. Kapolri melaporkan nama-nama korporasi yang diduga sebagai dalang kebakaran hutan dan lahan.

Listyo mengatakan, Polisi menindaklanjuti 200 laporan selama periode 1 Januari hingga 6 September 2026. Terdiri dari 192 laporan perorangan dan 8 laporan korporasi.

Tim Padam Karhutla Ungkap Perambahan Ilegal di Ketapang

“Tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, yang delapan maupun yang 18. Ini sudah kelewatan, saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” kata Prsiden Prabowo, dalam rapat Senin (07/09).

Prabowo juga meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk mengkaji tindakan terhadap perusahaan tersebut. Pemerintah akan segera mencabut semua izin dan hak guna usaha dari perusahaan tersebut.

Kapolri mengatakan pihaknya telah menetapkan 138 tersangka perorangan. Sebanyak 119 tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, sementara 18 diduga melakukan kelalaian.

Para tersangka diduga menyebabkan area terbakar seluas 8.637,35 hektare. Polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan 18 perusahaan penyebab karhutla. Sementara 42 perusahaan diberikan sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan izin.

APBD Perubahan Melawi 2026 Fokus Karhutla dan Pelayanan Publik

“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, kami akan proses,” kata Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam proses pidana dugaan karhutla, polisi dapat menerapkan undang-undang (UU) yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Meliputi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Antisipasi Dampak El Nino, Presiden Prabowo Soroti Suplai Air dan Karhutla

Penerapan ketentuan pidana secara berlapis diperlukan untuk memberikan efek penegakan hukum yang lebih kuat sekaligus mencegah terulangnya kasus pembakaran hutan dan lahan.

“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” ujar Listyo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *