JAKARTA, borneoreview.co – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM mencabut izin usaha pertambangan perusahaan yang tidak aktif lebih dari 2 tahun.
Menurut Presiden ada banyak konsesi pertambangan yang tidak beroperasi hingga puluhan tahun.
Pemerintah akan menertibkan IUP yang tidak aktif meskipun sudah memegang izin konsesi.
Presiden Prabowo menduga perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki keahlian di bidang pertambangan.
“Mungkin dulu para pengusaha tertentu spekulasi, minta saja konsesi. (Padahal) bukan ahli tambang. Tidak mengerti operasi tambang. Begitu dapat izin entah untuk spekulasi, dimasukkan ke bursa. Ujungnya kita rugi sebagai bangsa,” kata Prabowo dalam sambutannya di Rakornas TKPAD 2026.
Cabut Izin
“Puluhan tahun tidak dikerjakan. Saya beri instruksi kepada Menteri ESDM, lebih dari dua tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut.”
Presiden Prabowo juga menemukan situasi yang sama pada industri hulu minyak dan gas. Lapangan Abadi di Blok Masela, Maluku misalnya, mangkrak selama hampir 28 tahun.
Prabowo mengaku datang langsung ke Jepang untuk menemui perwakilan perusahaan Inpex Masela Limited. Perusahaan ini pemilik hak partisipasi di Blok Masela.
“Saya tanya dengan sopan ‘Yang Mulia, pihak Inpex masih tertarik? Kalau tidak, terpaksa kami harus cabut karena rakyat kami sangat membutuhkan’. Insyaallah mereka kemarin hadir dan mereka janji dalam enam bulan akan mulai kegiatan aktivitas. Kita lihat saja nanti, kita hormati.”
Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang yang aktif per Februari 2026 mencapai 4.052. Jumlah itu berkurang dari November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.
Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jumlah itu terbagi menjadi beberapa jenis izin pertambangan.
Antara lain 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Dari total 3.818 izin usaha pertambangan, terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara (minerba). Sebanyak 2.151 sisanya IUP untuk mineral nonlogam dan batu bara.
Dasar Hukum
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara gugatan judusial review terhadap UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Putusan itu menyatakan kewenangan Menteri ESDM mencabut izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus tidak bertentangan dengan konstitusi.
Namun putusan MK tanggal 17 Juni 2026, secara spesifik mengadili pasal yang mengatur kepailitan usaha pertambangan.
Jika perusahaan pailit, Menteri ESDM dapat mencabut IUP dan izin usaha pertambangan khusus.
“Hal ini karena dengan dihentikannya perusahaan untuk tidak melanjutkan usaha, maka harta pailit dapat langsung dibagi oleh kurator kepada para kreditor sesuai dengan tingkatan masing-masing. Termasuk hal yang berkaitan dengan kreditor preferen seperti utang pajak, upah buruh, dan biaya kurator,” begitu bunyi putusan Mahamah Konstitusi.
Menurut MK, kewenangan Menteri mencabut IUP atau IUPK perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga bersifat diskresioner.
Berkenaan dengan perusahaan yang dinyatakan pailit dan masih dizinkan going concern, Menteri harus benar-benar mempertimbangkan kewenangan secara hati-hati dan cermat.
Belum ditemukan dasar hukum yang kuat bagi Menteri ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan perusahaan yang tidak aktif lebih dari 2 tahun.
Tanpa dasar hukum yang pasti, dikhawatirkan kebijakan ini akan berpotensi menghadapi gugatan di pengadilan maupun Mahkamah Konstitusi.***
