JAKARTA, borneoreview.co – Obral jumlah dan angka untuk menjelaskan keberhasilan pemerintah menambah isi celengan PNBP dari ekspor batu bara.
Ada kesan glorifikasi bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak naik karena kebijakan pembatasan produksi domestik batu bara.
Padahal kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara, tidak bisa serta-merta karena keberhasilan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) semata.
Kebijakan pengendalian produksi memang dapat memengaruhi harga komoditas.
Tetapi penerimaan negara juga tergantung dari kondisi pasar global, permintaan, nilai tukar, tarif royalti, serta realisasi produksi dan penjualan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan PNBP sektor minerba mencapai Rp160 triliun hingga Rp165 triliun pada akhir 2026.
Target tersebut meningkat dari realisasi sekitar Rp130 triliun hingga Rp135 triliun pada 2025. Hingga 1 Oktober 2026, penerimaan negara dari sektor ini telah mencapai Rp141 triliun.
Bahlil mengaitkan peningkatan penerimaan tersebut dengan kebijakan penyesuaian RKAB untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan batu bara dunia.
Menurutnya, Indonesia memiliki posisi strategis karena menguasai sekitar 43 persen perdagangan batu bara dunia, atau sekitar 540 juta ton dari total perdagangan global sebesar 1,3 miliar ton.
Dengan posisi tersebut, pemerintah dinilai memiliki kemampuan untuk memengaruhi keseimbangan pasar melalui pengendalian produksi.
Bahlil menyebut kebijakan pemangkasan RKAB berhasil menyorong harga batu bara kalori 6.333 hingga US$154 per ton.
Namun, klaim bahwa peningkatan PNBP terutama atau semata-mata karena hasil pemangkasan RKAB, masih perlu diuji lebih jauh.
Geopolitik Global
Pasar batu bara merupakan bagian dari pasar energi global yang sangat dipengaruhi kondisi geopolitik, perubahan permintaan, serta dinamika perdagangan internasional.
Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, perang Rusia-Ukraina, serta gangguan terhadap jalur perdagangan energi dapat memengaruhi pasokan dan harga batu bara dunia.
Di sisi lain, permintaan dari negara-negara konsumen utama seperti China dan India juga menentukan pergerakan harga.
Peningkatan konsumsi listrik, kebutuhan industri, dan kebijakan energi negara-negara tersebut dapat mendorong kenaikan permintaan batu bara.
Sebaliknya, perlambatan ekonomi, peningkatan produksi domestik, atau perubahan kebijakan energi di negara konsumen dapat menekan harga.
Dengan demikian, harga batu bara yang mencapai US$154 per ton tidak dapat langsung dipandang sebagai hasil pemangkasan RKAB Indonesia.
Perlu ada analisis yang memisahkan pengaruh kebijakan domestik dari faktor eksternal yang juga membentuk harga komoditas.
Penentu PNBP
Penerimaan negara dari batu bara tidak hanya bergantung pada harga jual. Besarnya penerimaan juga tergantung volume produksi dan penjualan, tarif royalti, serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.
Secara sederhana, ketika harga batu bara meningkat, nilai penjualan perusahaan dapat ikut naik.
Jika tarif royalti yang berlaku juga memperhitungkan harga jual, kenaikan harga dapat meningkatkan penerimaan negara meskipun volume produksi tidak bertambah.
Sebaliknya, pemangkasan produksi dapat menekan penerimaan apabila penurunan volume tidak diimbangi kenaikan harga yang cukup besar.
Karena itu, kebijakan pengendalian produksi tidak selalu menghasilkan peningkatan PNBP. Dampaknya bergantung pada besarnya penurunan volume, respons harga, serta perubahan permintaan pasar.
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa besar tambahan penerimaan yang benar-benar berasal dari penyesuaian RKAB. Dan berapa yang berasal dari kenaikan harga, serta yang disumbang oleh faktor lain.
Pasar Dunia
Kebijakan pemangkasan RKAB memang dapat menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kondisi pasar global.
Ketika permintaan meningkat dan pasokan dunia terganggu, pengendalian produksi dapat memperkuat kenaikan harga.
Namun, ketika permintaan melemah atau pasokan dari negara lain meningkat, pemangkasan produksi belum tentu mampu mempertahankan harga tinggi.
Indonesia juga bukan satu-satunya negara produsen batu bara. Perubahan produksi dari Australia, Rusia, dan negara pemasok lainnya dapat memengaruhi keseimbangan pasar dunia.
Dengan demikian, kebijakan RKAB tidak bisa dipandang sebagai instrumen yang berdiri sendiri.
Kebijakan tersebut harus dievaluasi bersama perkembangan geopolitik, permintaan global, harga komoditas, dan persaingan antarnegara produsen.
Pernyataan Bahlil bahwa pemangkasan RKAB merupakan strategi untuk meningkatkan penerimaan negara, perlu didukung data yang dapat diuji.
Pemerintah sebaiknya mempublikasikan perbandingan antara target dan realisasi produksi.
Begitu juga dengan harga jual rata-rata, volume ekspor, tarif royalti, serta penerimaan negara sebelum dan sesudah kebijakan penyesuaian RKAB diterapkan.
Selain itu, perlu ada simulasi yang menunjukkan berapa besar PNBP yang akan diterima negara jika RKAB tidak dipangkas. Dengan asumsi harga batu bara dan faktor lainnya tetap sama.
Tanpa perbandingan tersebut, kenaikan PNBP hanya menunjukkan bahwa penerimaan negara meningkat. Bukan membuktikan bahwa pemangkasan RKAB merupakan penyebab utamanya.
Risiko Menggunting RKAB
Kebijakan pengendalian produksi batu bara melalui RKAB dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini memiliki risiko.
Pemangkasan produksi yang terlalu besar dapat menekan volume penjualan, mengurangi pendapatan perusahaan. Memengaruhi penerimaan daerah, dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Sementara itu, ketergantungan pada kenaikan harga global juga membuat penerimaan negara rentan terhadap perubahan kondisi geopolitik dan ekonomi dunia.
Karena itu, keberhasilan kebijakan RKAB tidak cukup diukur dari kenaikan harga batu bara atau peningkatan PNBP dalam satu periode.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan penerimaan, kepastian usaha, dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Pada akhirnya, kenaikan PNBP minerba dari Rp141 triliun pada 1 Oktober 2026, menuju target Rp160 triliun hingga Rp165 triliun pada akhir tahun, merupakan perkembangan positif bagi penerimaan negara.
Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi semata-mata hasil pemangkasan RKAB. Penerimaan negara dari batu bara merupakan hasil interaksi antara kebijakan pemerintah dan dinamika pasar global.
Sebab itu penilaian yang objektif harus berdasar pada data yang mampu memisahkan kontribusi masing-masing faktor. Bukan hanya pada klaim keberhasilan kebijakan.***
