Satgas PKH Tutup Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Operasi penertiban Satgas PKH.

NABIRE, borneoreview.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah.

Perusahaan pengelola tambang emas itu terbukti melanggar ketentuan perizinan dan melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Satgas PKH menemukan PT KEL melakukan penambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Aktivitas penambangan ilegal karena tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Izin usaha pertambangan PT KEL terbit melalui SK Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020. Total pembukaan lahan hutan secara ilegal mencapai 275.9025 hektare.

Dari luas lahan tersebut, sekitar 170,4459 hektare berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Sedangkan 105,4566 hektare berada di luar izin wilayah.

Mangkir Kewajiban Reklamasi

Satgas PKH menemukan bahwa perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.

Pelanggaran lainnya, pada 4 Agustus 2026 PT Kristalin Ekalestari kedapatan mempekerjakan 17 tenaga kerja asing ilegal yang kemudian dideportasi.

Pencabutan izin pertambangan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Dasar hukumnya adalah Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengatur pencabutan izin jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban.

Perusahaan tidak lagi memiliki pegangan hukum untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Namun, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan dan menyelesaikan tunggakan pajak dan royalti.

Perusahaan juga masih memiliki kewajiban memenuhi hak para pekerja. Termasuk pembayaran pesangon para karyawan.

PT Aneka Tambang

Keberhasilan Satgas PKH melakukan penertiban tidak hanya diukur dari pencabutan izin. Penertiban harus tetap mamastikan pelaksanaan pemulihan lingkungan.

Pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan menjadi penting agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan negara.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan akan terus menertibkan tambang ilegal meski mendapat perlawanan.

PT Aneka Tambang akan melanjutkan pengelolaan kawasan tambang emas eks PT Kristalin Ekalestari. Antam akan bertindak sebagai operator sekaligus investor.

“Langkah ini menegaskan kehadiran negara dalam menegakkan hukum. Menjaga integritas sumber daya alam dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Sjafrie.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *