PTPN IV PalmCo Terapkan Standar Dimensi dan Kapasitas Truk Angkutan CPO

Ilustrasi truk angkutan CPO.

PEKANBARU, borneoreview.co – PTPN IV PalmCo wilayah Regional III mulai menerapkan standar kendaraan angkutan CPO, sehingga tidak kelebihan dimensi dan kapasitas muatan.

Operator angkutan biasanya memodifikasi rangka kendaraan agar dapat memuat minyak sawit mentah lebih banyak.

Mulai Januari 2027 pemerintah mewajibkan perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit menaati aturan dimensi dan kapasitas truk sesuai standar pabrik otomotif.

PTPN IV PalmCo secara bertahap menerapkan standar angkutan operasional crude palm oil (CPO) di seluruh wilayah operasional perusahaan.

“PalmCo mendukung kebijakan zero ODOL dari pemerintah. Sehingga dalam implementasinya dapat dipertanggungjawabkan secara komersil,” kata Direktur Pemasaran dan Sistem Manajemen PTPN IV PalmCo, Rury C Baskoro.

Standar Truk Angkutan CPO

Perusahaan kini melakukan pilot project implementasi standar angkutan CPO dari pabrik kelapa sawit di Sei Pagar PTPN IV Regional III menuju pelabuhan Pelindo Dumai.

Semua kendaraan angkutan CPO dari pabrik di Sei Pagar sudah memenuhi standar dimensi dan kapasitas muatan. Proyek percontohan itu berlangsung Oktober hingga Desember 2026.

PTPN IV PalmCo wilayah Regional III dipercaya sebagai yang pertama melaksanakan proyek percontohan implementasi zero kelebihan kapasitas dan muatan kendaraan angkutan minyak sawit.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menerapkan zero ODOL untuk menekan risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.

“PTPN IV Regional III layak mendapat apresiasi. Sudah menginisiasi dan menjadi pionir pelaksanaan zero ODOL di PTPN IV,” ujar Rury C Baskoro.

PTPN IV PalmCo akan menerapkan kebijakan zero ODOL di seluruh wilayah operasional. Wilayah operasioanal PalmCo meliputi Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Anggaran Pengadaan Truk

Business Support Head PTPN IV Regional III, Argo menjelaskan manajemen telah menyiapkan strategi untuk menjalankan target zero ODOL pada tahun 2027.

Manajemen menyiapkan anggaran pengadaan truk berstandar dalam RKAP. Perusahaan juga menjajaki kerja sama dengan transportir angkutan CPO di PTPN IV Regional III.

“Seluruh persiapan telah kami tempuh. Termasuk anggaran sudah kami siapkan untuk 2027. Secara internal, PTPN IV Regional III juga telah berdiskusi dengan para transportir. Banyak upaya yang kita lakukan dan kami dukung 100 persen,” kata Argo.

PTPN IV Regional III mengajak seluruh mitra perusahaan jasa angkut untuk berkomitmen mendukung inisiatif tersebut.

Termasuk mendorong membuat ikatan perjanjian dengan perusahaan karoseri agar memproduksi kendaraan penganggkut CPO sesuai standar dimensi dan kapasitas muatan.

Pemerintah melarang kendaraan angkutan barang memiliki dimensi dan kapasitas muatan melebihi standar pabrikan.

Inisiatif tersebut untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat rem blong, kendaraan terguling, atau kegagalan sistem pengereman karena kelebihan bobot muatan.

Peraturan ini juga untuk melindungi infrastruktur jalan dan menciptakan persaingan usaha yang adil bagi operator logistik.

Termasuk menjamin pasokan rantai produksi minyak sawit ramah lingkungan melalui penurunan emisi gas rumah kaca.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *