Senyum Jakarta, Tangis Tanah Tambang: “Ayah Sekolahku Masih Lanjutkah?

Tambang

JAKARTA, borneoreview.co – Ruang rapat berbau kertas. Layar proyektor menampilkan nomor Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, menegaskan aturan anyar. Afiliasi tambang tak lagi bebas masuk jasa pertambangan.

Sejurus kemudian, tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menunjuk grafik.

Suara ia berat, seperti besi digesek batu. Para hadirin diam. Hanya kamera berkedip.

Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak usaha dalam aktivitas jasa pertambangan. Kebijakan ini menyempitkan ruang manuver grup besar. Ia menusuk jantung bisnis terintegrasi.

Bahlil mengeklaim aturan ini memperketat penggunaan anak perusahaan dan afiliasi. Dalam minerba, praktik itu lama jadi jalan pintas.

Konsentrasi usaha menumpuk di satu grup. Kontraktor lokal hanya menonton dari pinggir.

Aturan baru ini mengubah peta. IUP dan IUPK tak bisa lagi leluasa menugaskan anak usaha. Afiliasi mesti keluar dari lingkaran jasa pertambangan.

Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bhaktiar, menilai tujuan aturan ini positif. Ia sebut kebijakan dapat membatasi konsentrasi usaha dalam satu grup.
Persaingan jasa pertambangan terbuka. Kontraktor lokal dapat kesempatan lebih luas.

“Tujuan aturan ini bagus,” kata Bisman. “Batas afiliasi agar tidak terkonsentrasi dalam satu grup. Persaingan jasa tambang terbuka. Kontraktor lokal dapat ruang. Pemerataan ekonomi daerah terdorong.”

Dengan aturan baru, lebih banyak pekerjaan dan belanja jasa berada di sekitar wilayah tambang.

Lapangan kerja tumbuh. Pengusaha daerah mekar. Uang berputar di kampung, bukan hanya di menara Jakarta.

Namun, Bisman ingatkan konsekuensi besar bagi perusahaan tambang terintegrasi. Sebagian lini bisnis anak usaha atau afiliasi berpotensi hilang. Pendapatan perusahaan turun.

“Perusahaan wajib menata ulang struktur usaha dan rantai pengadaan,” ujar Bisman.

Miris Tambang Lokal

Bisman menyarankan penerapan bertahap. Jangan sekaligus. Perubahan mendadak atas seluruh kontrak dan struktur usaha bisa mengganggu operasi tambang.

“Idealnya bertahap,” kata Bisman. “Jangan langsung ubah seluruh kontrak dan struktur usaha. Operasi tambang bisa terganggu. Kontrak kerja sama dengan kontraktor eksisting mesti dihormati.”

Sebagai model transisi, Bisman usul skema kerja sama antara kontraktor eksisting dengan mitra lokal.

Skema ini dorong transfer teknologi. Kapasitas modal, alat, sumber daya manusia naik. Kontraktor daerah menguat bertahap.

“Tujuan pemerataan tercapai tanpa mengorbankan efisiensi dan kesinambungan produksi,” ujar Bisman.

Klaim Tahapan Aman

Janji manis ini tak cukup. Negara mengeluarkan Kepmen, tetapi implementasi bisa jadi mimpi. Grup besar punya pengacara, konsultan, dan jaringan. Kontraktor lokal sering hanya jadi pelengkap.

Jika pengawasan lemah, aturan ini jadi macan kertas. Afiliasi berubah nama, tetap sama. Bahlil perlu membuktikan. Bukan sekadar konferensi pers. Bukan sekadar klaim ketat.

Perlu audit, sanksi, transparansi. Tanpa itu, publik hanya menonton teater regulasi. Kepmen 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengubah peta. IUP dan IUPK dilarang pakai anak usaha di jasa pertambangan.

Dampak ke daerah bisa besar. Dampak ke perusahaan juga besar. Keseimbangan ini rapuh. Jika bertahap, industri bisa bernapas. Jika dipaksakan, operasi tambang bisa tersendat.

Produksi turun. Penerimaan negara ikut goyah. Pekerja lokal jadi korban pertama. Karena itu, transisi harus jelas. Tenggat, skema, pendampingan, dan evaluasi.

Jangan hanya Jadi Stempel

Mitra lokal jangan hanya jadi stempel. Transfer teknologi harus nyata. Kontrak eksisting dihormati.

Pemerintah jaga iklim usaha. Bisman melihat peluang. Pemerataan ekonomi daerah bisa terwujud.

Kontraktor lokal bisa naik kelas. Namun, semua bergantung eksekusi. Regulasi bagus di atas kertas.

Di lapangan, ia bisa jadi birokrasi baru. Pertanyaan publik sederhana: siapa diawasi? Siapa diuntungkan? Siapa menanggung biaya?

Jika jawabannya kabur, aturan ini hanya menambah lapisan. Jika jawabannya jernih, tambang bisa jadi mesin kesejahteraan. Bahlil punya panggung. Pushep punya catatan. Kontraktor lokal punya harapan.

Perusahaan besar punya kepentingan. Publik punya hak tahu. Jangan sampai aturan ini jadi satire panjang tanpa ujung. Ikuti liputan mendalam kami. Bagikan analisis ini. Tulis komentar Anda.

Cek data Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Pastikan kebijakan tambang berpihak pada rakyat. Awasi afiliasi siluman. Bongkar konflik kepentingan. Buka daftar penerima manfaat.

Jika pemerintah serius, jangan beri ruang negosiasi gelap. Kontraktor lokal butuh tender terbuka. Pekerja tambang butuh kepastian. Daerah butuh belanja jasa nyata.

Aturan ini bisa jadi berkah. Bisa juga jadi bencana. Semua tergantung keberanian pemerintah. Bahlil sudah bicara. Pushep sudah mengingatkan. Publik kini menunggu bukti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *