JAKARTA, borneoreview.co – Di meja birokrasi Jakarta, satu lembar keputusan bisa mengubah arah lalu lintas bisnis tambang. Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, ditetapkan 18 September 2026, kini memasang rem baru bagi penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Bukan sekadar urusan dokumen. Bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus, aturan itu mengubah cara memilih perusahaan jasa tambang, terutama saat kontraktor masih berada dalam satu grup usaha.
Kementerian ESDM menetapkan pemegang IUP atau IUPK harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Pelibatan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Aturan tersebut berlaku sebagai pedoman teknis baru dan menggantikan ketentuan lama terkait persetujuan keikutsertaan anak perusahaan atau afiliasi.
JDIH Kementerian ESDM mencatat Kepmen 365/2026 berstatus berlaku, sehingga perubahan ini bukan lagi sekadar wacana di ruang rapat.
Ada satu arah kebijakan cukup jelas: kegiatan jasa tambang didorong lebih dekat kepada perusahaan lokal.
Dalam ketentuan itu, pemegang IUP atau IUPK diarahkan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan dari kabupaten atau kota sekitar wilayah izin.
Logikanya sederhana. Belanja jasa tidak terus berputar di lingkaran perusahaan satu grup, tetapi membuka pintu bagi kontraktor daerah, tenaga kerja setempat, modal lokal, serta aktivitas ekonomi di sekitar tambang.
Pintu Lokal Mulai
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, melihat tujuan kebijakan tersebut dapat membatasi konsentrasi usaha dalam satu grup.
“Persaingan jasa pertambangan dapat melebar, kesempatan kontraktor lokal bertambah, lalu pemerataan ekonomi daerah memiliki ruang lebih besar,” kata Bisman Bhaktiar.
Namun, sebuah aturan tidak berhenti pada kalimat normatif. Di lapangan, perusahaan tambang harus berhadapan dengan struktur usaha lama, kontrak berjalan, rantai pengadaan, alat berat, tenaga kerja, serta pola operasional terintegrasi.
Di sinilah persoalan mulai mengeras. Integrasi internal selama ini membuat satu grup dapat mengendalikan beberapa mata rantai kegiatan.
Akan tetapi pembatasan afiliasi dapat memaksa sebagian perusahaan menyusun ulang model bisnis serta sumber pendapatannya.
Bisman Bhaktiar mengingatkan sebagian lini bisnis anak usaha atau afiliasi berpotensi kehilangan pekerjaan.
Konsekuensinya dapat merembet pada pendapatan perusahaan sekaligus memaksa penataan ulang struktur usaha dan rantai pengadaan.
Kontrak Lama Bergerak
Masalah paling sensitif bukan hanya siapa mendapat pekerjaan baru, melainkan bagaimana kontrak lama diperlakukan. Bisman meminta penerapan dilakukan bertahap agar perubahan tidak mendadak mengguncang operasi tambang.
Ia menilai kontrak kerja sama dengan kontraktor eksisting perlu dihormati. Jika seluruh kontrak dan struktur usaha dipaksa berubah dalam waktu singkat, kesinambungan produksi dapat menghadapi gangguan.
Kekhawatiran itu berangkat dari sifat industri tambang sendiri. Operasi tidak bekerja seperti mengganti vendor katering alat berat, jadwal produksi, keselamatan kerja, tenaga ahli, logistik, serta rantai pasok saling bertaut.
Karena itu, masa transisi menjadi bagian penting dari keberhasilan aturan. Pemerintah memang memperketat pintu afiliasi.
Tetapi pintu baru bagi kontraktor lokal tetap membutuhkan waktu agar mereka mampu memenuhi standar operasional, permodalan, peralatan, teknologi, dan sumber daya manusia.
Jalan Transisi Terukur
Bisman Bhaktiar menawarkan model kerja sama antara kontraktor eksisting dan mitra lokal.
Pola tersebut dapat menjadi jembatan transfer teknologi, peningkatan kapasitas modal, penambahan alat, serta penguatan kemampuan sumber daya manusia daerah.
Gagasannya bukan mempertahankan dominasi lama. Sebaliknya, kontraktor besar dapat menjadi penghubung menuju ekosistem jasa tambang lokal, sementara perusahaan daerah memperoleh kesempatan tumbuh tanpa langsung dilempar ke medan kompetisi tanpa bekal.
Kementerian ESDM sendiri menyatakan aturan ini membuka ruang bagi pengusaha lokal. Pemerintah pun menyebut penggunaan afiliasi masih dimungkinkan melalui persetujuan dalam kriteria tertentu, termasuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, proyek strategis nasional, dan hilirisasi.
Di tengah perubahan itu, perusahaan tidak hanya menghitung ulang kontrak, tetapi harus membaca ulang peta risiko operasional.
Pemerintah pun dituntut memastikan proses persetujuan transparan, terukur, serta tidak menciptakan jeda layanan jasa tambang.
Bagi daerah, peluang baru akan berarti bila akses tender, pembiayaan, pelatihan, dan teknologi ikut terbuka secara nyata. Bukan sekadar nama lokal di papan proyek.
Dengan demikian, cerita Kepmen 365/2026 bukan sekadar tentang larangan. Ia adalah pertarungan antara dua kebutuhan membongkar konsentrasi jasa tambang di dalam grup usaha dan menjaga operasi tambang tetap berjalan tanpa tersandung perubahan mendadak.
Ukuran keberhasilan aturan tidak hanya berada di atas kertas. Jika kontraktor lokal benar-benar tumbuh, tenaga kerja daerah terserap, kapasitas usaha meningkat, dan produksi tetap berjalan, kebijakan itu mendapat bentuk konkret di lapangan.
Sebaliknya, bila perubahan hanya memindahkan pekerjaan dari satu meja korporasi ke meja lain tanpa membangun kemampuan lokal, kritik akan kembali mencari celah.
Sebab tambang tidak hidup dari izin dan slogan, melainkan dari rantai kerja panjang mulai dari alat berat hingga manusia di sekitar wilayah operasi.
Kini bola berada di dua sisi. Pemerintah harus memastikan aturan berjalan konsisten dan transisi tidak mengacaukan produksi.
Sementara perusahaan perlu menata ulang struktur usaha tanpa menganggap kontraktor lokal sekadar pelengkap.
Kepmen ESDM 365/2026 telah berlaku sejak ditetapkan pada 18 September 2026. Tantangan berikutnya bukan lagi membaca pasalnya.
Melainkan melihat siapa benar-benar mendapat ruang, siapa harus beradaptasi, dan apakah manfaat ekonomi akhirnya terasa sampai ke daerah sekitar tambang.***
