KOTAWARINGIN TIMUR, borneoreview.co – Sita lahan perkebunan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyisakan pertanyaan tentang siapa yang akhirnya mendapat izin mengelola kawasan tersebut.
Sengketa pengajuan izin pengelolaan eks lahan sitaan PKH antara warga Desa Tumbang Penyahuan di Kotawaringin dengan PT Karya Makmur Sejahtera, menunjukkan bahwa perusahaan lama justru mendapat hak istimewa untuk kembali mengelola lahan.
Sebelumnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan sawit milik PT KMS karena tidak memiliki hak guna usaha atau izin pelepasan kawasan hutan.
PT Karya Makmur Sejahtera kemudian mengajukan permohonan menyelesaikan kegiatan usaha perkebunan di kawasan hutan seluas 10.803 hektare. Sebanyak 2.873 hektare tercatat berproses dan 7.930 hektare ditolak.
Perusahaan perkebunan sawit mendapat hak mengelola kembali lahan melalui kerja sama operasioanal (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2025, memberi hak kepada BUMN perkebunan PT Agrinas untuk mengatur penyerahan pengelolaan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain yang melanggar.
Alur penyerahan lahan sitaan kepada pihak lain, melalui Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, lalu ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas.
PT Agrinas kemudian membuka beberapa pilihan pengelolaan: Dikelola sendiri, kemitraan, kerja sama operasi, kerja sama dengan koperasi masyarakat, atau diserahkan ke pihak ketiga.
Warga Protes
Warga memprotes pilihan PT Agrinas yang menyerahkan hak pengelolaan eks lahan sitaan PKH kepada PT Karya Makmur Sejahtera.
Empat warga, termasuk Kepala Desa Sempung, menggugat PT KMS dan sejumlah pejabat serta instansi pemerintah ke Pengadilan Negeri Sampit. Perkara bernomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt itu didaftarkan pada 28 September 2026. Sidang pertama dijadwalkan 14 Oktober 2026.
Warga menuntut kejelasan atas penguasaan tanah yang mereka persoalkan. Termasuk peran perusahaan dan lembaga negara dalam pengelolaannya.
Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, kantor pertanahan Kotawaringin Timur, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan PT Agrinas Palma Nusantara turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Warga mempersoalkan bagaimana perusahaan yang terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin, justru mendapat hak mengelola lahan.
Perwakilan perusahaan menyebut kerja sama operasional atau KSO dengan PT Agrinas mencakup sekitar 1.400 hektare lebih. Angka ini lebih kecil dari 7.930 hektare yang menjadi sorotan.
Tanpa HGU
Kepala Desa Tumbang, Penyahuan Sempung menyebut PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) tidak pernah memiliki hak guna usaha (HGU). Perusahaan hanya punya izin usaha perkebunan yang terbit tahun 2006.
“Kami yang berada di lapangan mengetahui kondisi sebenarnya. Termasuk soal izin dan HGU,” kata Sempung.
Menurut Sempung, jika sekarang PT KMS mengaku memiliki HGU, pasti hanya versi perusahaan karena prosesnya masih berjalan.
“Apabila dalam proses pengajuan HGU terdapat sengketa, BPN tidak akan menerbitkan HGU. Hak guna usaha yang saya ketahui ada hanya untuk PT Agro Wana Lestari (AWL), bukan PT KMS.”
Keterangan Sempung sesuai dengan catatan resmi pemerintah. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025 yang terbit 6 Februari 2025, mendokumentasikan daftar subjek hukum perkebunan sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
Termasuk status permohonannya yang berproses atau ditolak berdasarkan kriteria Pasal 110A UU Cipta Kerja.
Dalam daftar untuk wilayah Kalimantan Tengah, PT KMS mengajukan luasan 10.803 hektare. Angka yang berproses tercatat 2.873 hektare, sedangkan 7.930 hektare sisanya resmi ditolak.
Catatan itu mengonfirmasi bahwa hampir tiga perempat luasan yang dimohonkan PT KMS tidak lolos izin Kementerian Kehutanan.
Tanpa izin pelepasan kawasan hutan, hak guna usaha atas areal yang berada di dalam kawasan hutan tidak bisa terbit.
Pada Februari 2025, Ketua DPRD Kotawaringin Timur Kotim, Rimbun menyebut PT KMS termasuk perusahaan yang belum memiliki HGU.
Pada 18 Januari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebut sejumlah perusahaan di Kotawaringi Timur yang belum memenuhi panggilan. Mereka adalah PT Agro Bukit, PT KMS, PT AWL, dan PT Rim Capital Kalimantan.***
