BOLAANG MONGONDOW TIMUR, borneoreview.co – Tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga melibatkan investor dari luar daerah.
Hal itu diungkapkan pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Yudi Batalipu. Dia menduga tambang ilegal tidak hanya melibatkan pekerja di lapangan, tapi juga mendapat dukungan modal dari luar daerah.
“Kami menduga pemodal yang membiayai aktivitas ini bukan warga lokal. Ada pihak dari luar daerah. Dari Manado dan Jakarta,” kata Yudi.
Aparat berewenang perlu menelusuri tuduhan tersebut. Terutama memastikan siapa pihak yang membiayai kegiatan pertambangan, bagaimana operasionalnya berjalan, dan apakah memiliki izin.
Jaringan Operasi
Yudi tidak hanya menyoroti dugaan pihak luar yang mendanai operasional tambang. Dia menyebut dugaan oknum aparat, aktivis, hingga wartawan yang bekerja sama melindungi aktivitas pertambangan tersebut.
Yudi meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas pertambangan di lokasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pendanaan dan pihak-pihak yang diduga membantu kegiatan tersebut.
Penanganan serius perlu dilakukan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.
Yudi mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terjun langsung memeriksa kawasan HPT Garini.
Dia mengingatkan bahwa pembukaan lahan dapat memicu kerusakan tutupan hutan, perubahan bentang alam, hingga gangguan tata air.
WNA Tiongkok
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi sebelumnya menetapkan dua warga negara asal Tiongkok, CXY dan XXL, sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap dugaan peran masing-masing dalam operasional pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan pertambangan ilegal.
“Penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” kata Januanto.
Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional tambang emas ilegal.
Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY.
Transaksi tersebut diduga untuk membayar upah pekerja, penyewaan alat, dan membeli bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026 di kawasan HPT Sungai Ongkag.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan tambang. Pengembangan dilakukan hingga 18 Juli 2026, petugas menangkap XXL di lokasi yang sama.
Bukti Transaksi
Keduanya selanjutnya diserahkan ke Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.
Keterangan ahli digital forensik membantu penyidik mendalami peran CXY melalui riwayat transaksi pada rekening.
Dari transaksi itu ditemukan penerimaan dan penyaluran dana yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional kegiatan tambang ilegal.***
