JAKARTA, borneoreview.co – Hubungan diplomasi yang kaku antara Indonesia dan Singapura akibat kebakaran hutan dan lahan, mendekati titik didih. Ancaman pembatasan ekspor gas kini terwujud.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumumkan mulai mengurangi kuota ekspor gas ke Singapura.
Per tanggal 24 Oktober 2026, SKK Migas mengurangi volume ekspor gas ke Singapura mencapai total 31 billion British thermal unit per day (BBtud). Jumlah itu setara dengan 997.726 meter kubik gas alam per hari.
Menurut Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, pengurangan ekspor gas berasal dari wilayah Natuna sebesar 15 BBtud (424.752 meter kubik) dan Sumatra 16 BBtud (454.000 meter kubik).
“Kita kurangin gas ke Singapura dari Natuna 15 BBtud, dari Sumatra 16 BBtud,” kata Djoko Siswanto.
Hanya Singapura
Kepala SKK Migas juga memastikan hanya mengurangi ekspor gas ke Singapura. “Ngga ada (negara lain). Pipanya kan ke Singapura saja,” ujar Djoko.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana mengevaluasi jatah ekspor gas bumi sebesar 30 persen dari total produksi dalam negeri.
Langkah strategis ini katanya untuk mengoptimalkan pasokan gas kebutuhan dalam negeri. Khususnya bahan baku penunjang industri hilirisasi petrokimia.
“Total produksi gas kita 100 persen, itu masih ada kurang lebih sekitar 30 persen yang ekspor. Sebesar 70 persen itu untuk konsumsi domestik. Termasuk di dalamnya untuk produk-bahan baku hilirisasi,” ujar Bahlil.
Bahlil menyatakan tidak ragu untuk menyetop pasokan ekspor ke negara-negara yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip Indonesia.
Menteri ESDM lagi-lagi tidak menjelaskan daftar negara-negara yang dianggapnya tida sejalan dengan prinsip Indonesia.
Evaluasi Kontrak
Sebelumnya Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk mengevaluasi kontrak ekspor gas bumi. Langkah tegas ini akan menyasar negara-negara mitra yang dinilai kurang menghargai hubungan diplomasi dengan Indonesia.
“Saya akan melakukan evaluasi dan tidak segan-segan untuk mempertimbangkan tidak melakukan ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia,” kata Bahlil.
Bahlil menyoroti sikap pihak asing yang kerap datang bernegosiasi hanya saat membutuhkan pasokan energi dari Indonesia.
Namun, ketika muncul isu atau kendala lain yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog secara baik-baik, negara-negara tersebut justru menunjukkan sikap yang mengabaikan etika diplomasi.
“Itulah asas kesetaraan. Jangan pada saat mereka butuh baru mereka datang untuk memohon, pada saat ada persoalan lain yang sesungguhnya mampu dibicarakan baik-baik saja, seperti saudara yang tidak tahu adat saja,” kata Bahlil.
Moratorium Ekspor
Impor gas alam Singapura sebagian besar melalui pipa (piped natural gas) dari Indonesia. Pasokan disalurkan dari ladang gas di Lepas Pantai Sumatra Selatan, Natuna, dan Kepulauan Riau.
SKK Migas sempat menjajaki kemungkinan moratorium ekspor gas alam ke Singapura setelah beberapa kontrak kerja berakhir pada tahun 2028.
Berdasaran perhitungan SKK Migas, jumlah ekspor gas melalui pipa ke Singapura sejak tahun 2025 sekitar 200 juta kaki kubik per hari (MMscfd).***
