Harga Batu Bara Acuan Naik US$123,54 per Ton

Harga batu bara naik.

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian ESDM menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode I September 2026 senilai US$123,54 per ton. Meningkatkan tarif penerimaan negara bukan pajak.

Penetapan harga ini naik dari periode sebelumnya senilai US$126,87 per ton. Tarif penerimaan negara bukan pajak dari sektor batu bara tetap 19 persen.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 364.K/MB.01/MEM.B/2026, penetapan harga ini berlaku selama 2 pekan, terhitung sejak 15 September 2026.

PT Bayan Resource Ajukan Force Majeure, Ganggu Pasokan Batu Bara Global

“HBA untuk periode kedua bulan September tahun 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode kedua bulan September tahun 2026.”

Penetapan harga batu bara acuan bertujuan menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batu bara di pasar global dan dalam negeri.

Penetapan Tarif PNBP

Harga batu bara acuan juga digunakan sebagai dasar menentukan tarif dan menghitung pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam Peraturan Pemerintah 18/2015, tarif pemungutan PNBP berupa penjualan hasil tambang batu bara, secara progresif mengikuti nilai harga batu bara acuan (HBA).

Hasil batu bara dikenakan tarif PNBP sebesar 15 persen jika penetapan harga acuan-nya kurang dari US$70 per ton. Jika harga batu bara acuan sama atau lebih dari US$70, tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar 18 persen.

Harga Batu Bara Naik, Akibat Kekeringan di Sungai Kapuas dan Mahakam?

Semakin tinggi harga batu bara acuan, maka tarif PNBP yang dikenakan juga semakin besar. Tarif PNBP sebesar 19 persen berlaku jika harga acuan batu bara antara US$120 hingga US$140 per ton.

Ketika harga acuan batu bara antara US$140 hingga US$160 per ton, tarif penerimaan negara bukan pajak juga naik menjadi 22 persen.

Begitu seterusnya hingga tarif PNBP ditetapkan menjadi 28 persen jika HBA menyentuh angka US$180 per ton.

Penetapan harga batu bara acuan juga dipakai untuk menghitung nominal iuran atau royalti batu bara. PP 19 tahun 2025 memberlakukan tarif royalti progresif sehingga lebih adil baik bagi wajib bayar maupun penerimaan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *