Rawan Pelanggaran Hukum, Polemik Antam Beli Biji Emas dari Tambang Rakyat

Emas Antam

JAKARTA, borneoreview.co – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengritisi wacana PT Antam membeli biji emas dari tambang rakyat. Melanggar hukum jika membeli bahan baku dari tambang ilegal.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli menilai banyak tambang emas masyarakat tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Sehingga BUMN akan kesulitan menyerap biji emas karena terbentur hukum.

“Kalau belum ada izin resmi, kerja sama tidak bisa dilakukan karena produknya ilegal,” kata Rizal Kasli.

Menurut Rizal, pemberlakuan skema domestic market obligation (DMO), atau kewajiban memasok biji emas untuk kebutuhan domestik lebih efektif. “Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan mewajibkan DMO untuk komoditas emas.”

Meski demikian, Rizal melihat peluang BUMN untuk bermitra dengan tambang emas masyarakat yang sudah mengantogi IPR. Penambang resmi bisa memasok biji emas ke PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Biji emas dari pertambangan rakyat harus melalui proses pemurnian di pabrik pengolahan Antam, Unit Logam Mulia (ULM) di Pulo Gadung agar kadar emasnya sesuai standar logam mulia.

Untuk menjaga pasokan biji emas, PT Antam perlu melakukan akuisisi atau merger tambang emas baru. Saat ini Antam bergantung pada tambang emas Pongkor yang cadangannya mulai menipis.

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk juga memiliki sekitar 25 persen saham di tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

“Seharusnya MIND ID lewat Antam harus lebih agresif mengembangkan bisnisnya di komoditas emas dengan melakukan pengembangan bisnis komoditas emas. Pengembangan bisnis bisa dilakukan dengan melakukan merger dan akuisisi, atau melakukan eksplorasi yang lebih intens di wilayah prospek,” kata Rizal.

PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) sebelumnya mengusulkan BUMN menjadi mitra pertambangan emas skala kecil (PESK) atau tambang rakyat. Langkah itu untuk mengatasi tingginya produksi emas informal atau ilegal.

Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin menyarankan BUMN memberikan dukungan teknis terhadap pertambangan rakyat. Termasuk mengintegrasikan rantai pasokan, menyediakan teknologi dan fasilitas pemurnian, dan asistensi dalam verifikasi asal-usul emas masyarakat.

“BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat berperan sebagai proksi pemerintah melalui pemberian dukungan teknis. Dukungan pembiayaan dari bank,” ujar Maroef.

Berdasarkan data PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), produksi emas resmi yang berasal dari industri pada tahun ini mencapai 53,5—86,2 ton per tahun. Sementara yang berasal dari PESK atau tambang masyarakat mencapai 50—120 ton per tahun.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto mengungkapkan sepanjang 2025 total pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton. Sebesar 63.95 ton berasal dari impor, 81 ton dari produksi izin usaha pertambangan (IUP), 105.89 ton dari produksi artisanal, dan 8,4 ton dari pasar scrap.

Dari total pasokan emas Indonesia sebanyak 259.23 ton; sekitar 109 ton menuju pasar ekspor, 70 ton ke pasar primer emas logam mulia, dan 80,1 ton untuk pasar emas non-logam mulia.

“Di hulu kita perlu penguatan formalisasi dan pengawasan terhadap sumber pasokan emas. Di hilir, kita perlu mendorong agar makin banyak nilai tambah emas yang dapat dinikmati di dalam negeri, tidak hanya berakhir sebagai ekspor,” kata Untung.

Saat ini terdapat 245 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) penghasil emas di 12 provinsi. Terdapat 13 izin pertambangan rakyat (IPR) emas di Maluku, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mencatat pegaduan penambangan emas ilegal pada Juli 2025 hingga 24 April 2026 mencapi 97 kasus. Sebanyak 135 kasus adalah pengaduan sektor mineral dan batu bara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *