APBD Kalbar Diuji, Aloysius Dorong Sistem Tutup Celah Korupsi

Sosialisasi

PONTIANAK, borneoreview.co – Di Balai Petitih, Selasa pagi, 15 September 2026, pembicaraan tentang korupsi tidak berhenti pada nama pelaku. Sorotannya justru diarahkan ke ruang lebih sunyi, yakni sistem APBD, celah kewenangan, serta pengawasan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Aloysius, membawa pesan sederhana.

Korupsi tidak cukup dilawan setelah terjadi, tetapi harus dicegah sejak peluangnya mulai terbuka.

“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan menindak pelaku,” kata Aloysius dalam Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2026 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Ia menekankan penguatan sistem dan prosedur pengelolaan APBD sebagai salah satu pintu utama pencegahan. Logikanya jelas, semakin kecil ruang penyimpangan, semakin sulit korupsi tumbuh.

Celah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintahan. Di balik setiap pos anggaran terdapat keputusan, kewenangan, proses pembahasan, serta tanggung jawab publik.

Di titik inilah sistem pengendalian internal menjadi penting. Celah kecil dalam prosedur dapat berubah menjadi ruang besar bila tidak disertai kontrol, transparansi, dan pengawasan.

Paparan dalam sosialisasi mengurai teori GONE plus C sebagai cara membaca faktor pendorong korupsi.

Greed menggambarkan keserakahan, opportunity menunjukkan kesempatan, needs berkaitan dengan kebutuhan, sedangkan exposed menggambarkan risiko pengungkapan.

Ada satu logika penting dari teori tersebut. Ketika kemungkinan penyimpangan terbongkar semakin kecil, keberanian melakukan pelanggaran berpotensi semakin besar.

Bagi lembaga legislatif, persoalan itu menjadi relevan karena DPRD memiliki fungsi anggaran.

Setiap proses perencanaan, pembahasan, hingga penganggaran membutuhkan kontrol agar kewenangan tidak berubah menjadi ruang transaksi kepentingan.

Sistem Kontrol Kekuasaan

Gagasan Robert Klitgaard memberi sudut pandang lebih tajam. Korupsi berkaitan dengan kombinasi diskresi dan monopoli, lalu melemah ketika akuntabilitas diperkuat.

Artinya, kewenangan luas tanpa kontrol memerlukan pagar lebih kokoh. Keputusan besar tidak cukup hanya memiliki dasar kewenangan, tetapi harus dapat diperiksa, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks Kalimantan Barat, keseimbangan antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting.

Checks and balances diperlukan sejak perencanaan program hingga pembahasan biaya anggaran.

Pencegahan kemudian tidak berhenti pada slogan integritas. Ia harus hadir dalam prosedur, komunikasi, dokumentasi, pengawasan, serta keberanian membuka informasi publik.

Asa Akuntabilitas Publik

Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2026 digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperkuat pemahaman, kesadaran, dan komitmen terhadap integritas.

Pesertanya melibatkan unsur legislatif dan eksekutif. Rektor Universitas Tanjungpura, Direktur Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Kepala SMA Negeri 1 Pontianak, komunitas antikorupsi, kelompok pemilihan barang dan jasa, pelaku usaha, serta media massa turut masuk dalam ekosistem kegiatan.

Komposisi peserta memperlihatkan satu hal penting. Pencegahan korupsi bukan pekerjaan satu institusi.

Dunia usaha membutuhkan kepastian proses. Masyarakat membutuhkan keterbukaan. Media membutuhkan akses informasi, sementara lembaga pemerintahan membutuhkan sistem pengawasan konsisten.

Dari Balai Petitih, pesan itu kembali pada APBD. Anggaran publik membutuhkan lebih dari sekadar angka rapi, sebab setiap rupiah membawa mandat masyarakat.

Tiga simpul pencegahan menjadi garis besarnya. Peluang penyimpangan harus dipersempit, monopoli kewenangan perlu dibatasi, sementara akuntabilitas mesti diperkuat.

Perang melawan korupsi tidak selalu dimulai dari ruang sidang atau meja pemeriksaan. Ia dapat dimulai dari sebuah prosedur sederhana, sebuah keputusan terbuka, serta keberanian memastikan setiap kewenangan memiliki pengawasan.

Bagi Kalimantan Barat, tantangannya bukan sekadar membuat sistem terlihat bersih. Tantangannya memastikan sistem itu bekerja ketika tidak ada kamera, tidak ada sorotan, dan tidak ada tepuk tangan.

Pencegahan korupsi di Kalimantan Barat diarahkan pada penguatan sistem APBD, pembatasan monopoli kewenangan, checks and balances, transparansi, serta akuntabilitas.

Publik perlu ikut mengawasi setiap proses anggaran agar integritas tidak berhenti sebagai slogan.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, menyampaikan pentingnya penguatan sistem pengelolaan APBD dalam Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2026 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa, 15 September 2026.

Pesan utama kegiatan berfokus pada pencegahan korupsi melalui pengurangan celah penyimpangan, pembatasan monopoli kewenangan, penguatan checks and balances, serta peningkatan akuntabilitas.

Forum ini melibatkan unsur legislatif, eksekutif, akademisi, perbankan daerah, komunitas antikorupsi, pelaku usaha, kelompok pengadaan barang dan jasa, serta media massa.

Penguatan pengawasan publik menjadi bagian penting agar pengelolaan APBD berlangsung transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kalimantan Barat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *