PONTIANAK, borneoreview.co – Di balik hamparan kelapa sawit Kalimantan Barat, sertifikasi ISPO kini diuji bukan sekadar sebagai dokumen, melainkan sebagai tiket menuju pasar global.
Dengung pendingin Ball Room Hotel Golden Tulip Pontianak bercampur dengan suara kursi bergeser dan percakapan ratusan auditor legalitas serta pelaku usaha sawit.
Rabu pagi, 19 Agustus 2026, peta perkebunan Kalimantan Barat terbentang di layar. Luasnya 2.305.536,57 hektare. Angka itu bukan sekadar statistik.
Di baliknya ada petani, perusahaan, buruh, pasar ekspor, serta masa depan industri sawit di tengah tuntutan keberlanjutan global.
Rino Anteno Tengo berdiri di podium. Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat itu merapikan lembar sambutan, lalu menatap ruangan.
Nada bicaranya tenang, tetapi pesannya keras. Sawit Kalbar sedang berhadapan dengan aturan pasar global, terutama European Union Deforestation Regulation atau EUDR.
Pada 2025, produksi CPO dan PK Kalimantan Barat mencapai 7.989.462,31 ton dari areal seluas 2.305.536,57 hektare.
Besarnya produksi membawa peluang sekaligus risiko. Tanpa tata kelola, ketertelusuran, serta kepatuhan, pasar dapat berubah menjadi pintu sempit bagi pelaku usaha, terutama petani mandiri.
Rino Anteno Tengo juga menyebut pemerintah telah menyiapkan payung regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025.
Bagi pemerintah daerah, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO tidak berhenti sebagai urusan dokumen.
“Sertifikasi ini bukan sekadar alat kontrol atau beban administrasi, melainkan bekal strategis agar sawit Indonesia berdaya saing global,” kata Rino Anteno Tengo.
Ia kemudian membawa pembahasan pada capaian sertifikasi. Hingga Juni 2026, sebanyak 119 perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat telah memiliki sertifikat ISPO.
Dua lembaga petani turut mengantongi sertifikat, yakni Koperasi Persada Engkersik Lestari dan Aliansi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang.

ISPO Sawit Global
Angka sertifikasi itu memberi gambaran tentang arah pembenahan industri. Namun, pekerjaan belum selesai. Standar keberlanjutan menuntut bukti dari kebun hingga rantai hilir.
Catatan produksi harus tertib. Legalitas mesti jelas. Sistem pengawasan perlu bekerja sebelum masalah berubah menjadi temuan audit.
Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Barat, Aris Supratman, duduk di barisan depan. Ia menyimak paparan Rino sebelum mengambil mikrofon.
Baginya, soal ISPO itu tidak patut ditempatkan sebagai kewajiban administratif semata.
“ISPO jangan kita lihat semata mata sebagai kewajiban administratif atau sekadar kewajiban menghadapi audit. ISPO harus kita jadikan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, memperkuat sistem manajemen, meningkatkan kepatuhan, mengurangi risiko, dan meningkatkan daya saing,” ujar Aris Supratman.
Ia mengutip data hingga Juli 2025. Dari 743 anggota GAPKI secara nasional, 587 perusahaan atau sekitar 79 persen telah tersertifikasi.
Di tengah proses itu, industri masih berhadapan dengan dampak pandemi, dinamika Pasal 110A dan 110B Undang Undang Cipta Kerja, serta penertiban kawasan hutan.
Bagi Aris Supratman, auditor internal mesti berfungsi sebagai alarm dini. Setiap celah kepatuhan perlu terbaca sebelum audit eksternal berlangsung. Setiap ketidaksesuaian harus segera diperbaiki.
Pola kerja ini membuat sertifikasi memiliki fungsi praktis, bukan sekadar menjadi dokumen pemenuhan syarat.
Pesan itu terasa relevan bagi petani mandiri. Ketika standar pasar makin ketat, kemampuan memenuhi dokumen, legalitas, dan ketertelusuran menjadi bagian dari daya tahan ekonomi.
Petani tidak cukup hanya menghasilkan tandan buah segar. Mereka membutuhkan akses pengetahuan, pendampingan, kelembagaan, serta jalur sertifikasi.
ISPO Jadi Benteng
Forum di Pontianak kemudian berubah menjadi ruang kerja. Tim legal, manajemen keberlanjutan, auditor, serta akademisi Universitas Tanjungpura dan Universitas Nahdlatul Ulama berdiskusi tentang simulasi audit dan rencana aksi.
Pemerintah provinsi, Ditjen Perkebunan, serta GAPKI mencari titik temu agar standar tidak berhenti sebagai berkas.
Di balik percakapan itu ada pertanyaan sederhana. Mampukah sawit Kalimantan Barat tetap kuat saat pasar global meminta bukti, bukan sekadar janji?
Jawabannya bergantung pada tata kelola. Sertifikasi ISPO dapat menjadi alat pembenahan bila diterapkan sebagai sistem kerja, bukan formalitas.
Bagi perusahaan, ia memperkuat kepatuhan dan manajemen risiko. Bagi petani, ia membuka peluang masuk ke rantai pasok lebih luas.
Di ruangan itu, masa depan sawit tidak ditentukan oleh luas kebun saja. Ia ditentukan oleh kemampuan menjaga legalitas, lingkungan, ketertelusuran, dan kepercayaan pasar.
Kalimantan Barat kini berdiri di persimpangan. Pilihannya jelas, membenahi fondasi sebelum pasar global mengetuk pintu lebih keras. Bagi industri sawit.
Kalimantan Barat mempercepat sertifikasi ISPO saat pasar global memperketat standar. Sebanyak 119 perusahaan serta dua lembaga petani telah bersertifikat hingga Juni 2026.(amk)***
