JAKARTA, borneoreview.co – Pemerintah mengupayakan lingkungan kerja yang ramah bagi perempuan di perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Pemahaman dan pelaksanaan lingkungan kerja berperspektif gender penting dalam tata kelola industri penghasilan minyak sawit.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di unit perkebunan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Inisiatif ini bertujuan memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan di industri kelapa sawit.
Kementerian PPPA juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan peran perempuan dalam rantai nilai industri tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menilai perspektif gender perlu terintegrasi dalam tata kelola industri.
Pedoman Gender
Termasuk dalam kebijakan dan praktik bisnis. Upaya ini berkaitan dengan penerapan Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) di sektor kelapa sawit.
“Perspektif gender perlu diintegrasikan dalam seluruh tahapan pembangunan agar menjadi bagian nyata dari tata kelola dan praktik bisnis sektor kelapa sawit,” kata Arifah Fauzi.
Kementerian PPPA menyusun pedoman PUG bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia.
Pedoman tersebut diluncurkan dalam Pekan Riset Sawit Indonesia (PERISAI) 2026 dan disosialisasikan pada 9 September 2026.
Kementerian PPPA mendorong evaluasi dan penyempurnaan pedoman agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Sekaligus mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan industri.
Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa, Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, menekankan perlunya penerapan kebijakan yang melindungi hak perempuan.
Penguatan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dan penerapan aspek perlindungan dalam sertifikasi ISPO menjadi bagian dari upaya tersebut.
Perindungan Perempuan
Perlindungan pekerja perempuan juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
Regulasi tersebut mengatur penguatan perspektif gender untuk melindungi pekerja dan memastikan manfaat pembangunan yang setara.
Arifah Fauzi mendorong penyusunan data dasar ketenagakerjaan yang responsif gender. Kementerian akan memetakan kondisi serta kebutuhan pekerja perempuan dan laki-laki di perkebunan sawit.
“Penguatan perspektif gender untuk melindungi pekerja dan memastikan manfaat pembangunan yang setara telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO),” kata Arifah Fauzi.
Deputy Resident Representative UNDP Indonesia, Sujala Pant, mendukung perluasan akses perempuan terhadap pembiayaan dan teknologi serta peningkatan keterampilan.
Kerja sama lintas sektor penting untuk mendukung pemberdayaan ekonomi dan keberlanjutan industri kelapa sawit.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Tim PUG BPDP Adi Sucipto dan Ketua Umum GAPKI Eddy Martono.
Keduanya menegaskan komitmen mendukung pemberdayaan perempuan, perlindungan pekerja perempuan dan anak, serta praktik industri yang inklusif serta berwawasan lingkungan.
Melalui penerapan Pedoman Pengarusutamaan Gender dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, Kementrian PPPA mendorong industri kelapa sawit yang menjamin pemenuhan hak perempuan.
Upah Murah
International Labour Organization melaporkan sebagian besar buruh perempuan di perkebunan sawit bekerja dengan status buruh harian lepas.
Perhitungan upah buruh perempuan sering kali menggunakan sistem harian atau target borongan mengumpulkan brondolan sawit.
Buruh perempuan mendapat pendapatan total lebih rendah dari pekerjaan teknis atau pemanenan utama yang didominasi oleh laki-laki.
Terdapat bias di sebagian perusahaan kelapa sawit yang menganggap pekerja perempuan bukan pencari nafkah utama keluarga.
Sehingga perusahaan perkebunan sawit mengupah pekerja perempuan lebih murah, meskipun memiliki beban kerja ganda -publik dan domestik.
Buruh perempuan juga kerap tidak mendapatkan jaminan kesehatan, cuti haid, cuti hamil, atau perlindungan kerja yang layak atas paparan bahan berbahaya di perkebunan dan pabrik sawit.***
