Program Strategis Tata Kelola Sawit, Pertaruhan Masa Depan Petani Rakyat

Peremajaan perkebunan sawit rakyat.

PEKAN BARU, borneoreview.co – Program Strategis Nasional (PSN) Tata Kelola Sawit yang menyasar perkebunan kelapa sawit rakyat menjadi momentum meningkatkan kesejahteraan pekebun.

Penataan perkebunan sawit rakyat harus menyelesaikan masalah legalitas lahan, percepatan peremajaan sawit rakyat, dan penguatan kelembagaan petani.

“Selama ini, petani sawit rakyat menjadi salah satu penopang utama industri kelapa sawit nasional. Namun, kontribusi tersebut belum sepenuhnya diikuti kemudahan akses terhadap program pemerintah,” kata pengamat ekonomi Universitas Riau, Dahlan Tampubolon.

Data tahun 2024 mencatat, luas kebun sawit mencapai 16,83 juta hektare. Menghasilkan minyak sawit mentah 46,55 juta ton.

Dari total luasan tersebut, sekitar 7,09 juta hektare atau 43,86 persen merupakan perkebunan sawit rakyat.

Besarnya luas perkebunan sawit rakyat menegaskan bahwa masa depan industri sawit nasional tidak lepas dari kondisi para petani.

Sehingga penataan perkebunan rakyat dalam PSN harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh. Bukan sekadar pelaksanaan program administratif di atas kertas.

Peremajaan Sawit

“Tantangan terbesar yang dihadapi petani saat ini adalah rendahnya produktivitas akibat tanaman berusia tua. Penggunaan benih yang tidak berkualitas, serta keterbatasan akses terhadap sarana produksi dan pendampingan teknis,” ujar Dahlan.

Dahlan memperkirakan sekitar 4,8 juta hektare perkebunan sawit rakyat membutuhkan peremajaan. Produktivitas kebun yang rendah berpotensi menghambat pertumbuhan produksi nasional dan agenda hilirisasi industri sawit.

Survei Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menunjukkan produktivitas petani swadaya ada pada kisaran 1,2–1,6 ton CPO per hektare per tahun.

Sementara produktivitas petani mitra perusahaan kelapa sawit berkisar 2,1–2,4 ton minyak mentah sawit per hektare per tahun.

Kesenjangan menunjukkan bahwa peningkatan produktivitas tidak cukup hanya mengandalkan bantuan pendanaan.

Petani membutuhkan kepastian legalitas lahan, benih unggul bersertifikat, pengelolaan kebun yang baik, serta kelembagaan ekonomi yang memperkuat posisi tawar.

“Jika persoalan tersebut tidak segera terselesaikan, potensi besar perkebunan sawit rakyat tidak akan optimal dalam menopang industri pengolahan dan pengembangan produk turunan sawit.”

Riau Menjadi Model

Dahlan Tampubolon menyebut Provinsi Riau memiliki peran strategis dalam Program Strategis Nasional kelapa sawit.

Provinsi Riau salah satu wilayah perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Luas perkebunan mencapai sekitar 3,34–3,40 juta hektare.

Sebagian besar lahannya merupakan perkebunan swadaya. Sehingga keberhasilan industri sawit di Riau sangat bergantung pada upaya pemerintah memperbaiki tata kelola kebun rakyat.

“Penataan sawit rakyat melalui PSN seharusnya menjadi kesempatan bagi Riau untuk membangun model pengelolaan perkebunan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berpihak kepada petani,” kata Dahlan Tampubolon.

Keberpihakan itu tidak hanya berorientasi pada penataan lahan. Tapi memastikan petani menjadi pelaku utama dalam Program Strategis Nasional. “Bukan sekadar objek pendataan maupun penerima bantuan.”

Salah satu persoalan mendasar yang menghambat peremajaan sawit rakyat adalah ketidakpastian status lahan.

Pemerintah mendukung PSR melalui bantuan dana Rp60 juta per hektare. Dana itu membantu petani meremajakan kebun menggunakan benih unggul bersertifikat.

Realisasinya pada tahun 2025, baru 40 ribu hektare kebun sawit dari target 120 ribu hektare (33 persen) lahan yang berhasil melakukan peremajaan.

Padahal penyaluran dana oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) hingga akhir 2025, disebut mencapai Rp12,87 triliun untuk peremajaan sekitar 408 ribu hektare.

“Kesenjangan kebutuhan peremajaan dan realisasi di lapangan menunjukkan persoalannya tidak semata-mata terletak pada ketersediaan anggaran. Persyaratan administrasi dan legalitas lahan juga menjadi hambatan yang harus diatasi.”

Legalitas Lahan

Sebagian kebun sawit rakyat menghadapi persoalan tumpang tindih peta dan status kawasan hutan.

Dalam kondisi tertentu, petani yang telah lama mengelola kebun justru kesulitan mengakses program pemerintah karena status lahannya belum tuntas.

Akibatnya, petani berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh bantuan PSR. Mereka juga terhambat mengurus sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penyelesaian legalitas lahan harus menjadi prioritas pelaksanaan PSN. Penanganannya perlu dilakukan transparan, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pengalaman pendampingan petani oleh PTPN IV PalmCo, menjangkau sekitar 49 ribu hektare hingga Agustus 2026. Salah satu contoh pentingnya pendampingan dan pengelolaan kebun secara terintegrasi,” kata Dahlan.

Dari pendampingan PalmCo dilaporkan, potensi peningkatan produksi mencapai 23,9 ton tandan buah segar per hektare pada umur sawit tiga tahun setelah menggunakan benih unggul.

Pengelolaan kebun yang profesional perlu diperluas melalui koperasi atau kelembagaan ekonomi petani.

Dukungan Koperasi

Kelembagaan petani harus mampu mengelola kegiatan usaha, menyediakan sarana produksi, memfasilitasi pemasaran hasil panen, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada anggota.

“Pembentukan kelompok tani maupun koperasi di sejumlah wilayah belum selalu diikuti tata kelola yang kuat. Persoalan transparansi keuangan, kepercayaan anggota, dan profesionalisme pengurus masih menjadi tantangan.”

Penguatan kelembagaan tidak boleh berhenti pada pembentukan organisasi dan pemenuhan syarat administrasi.

Petani membutuhkan pendampingan, sistem pengawasan, serta pengurus yang memiliki kompetensi manajerial dan kemampuan mengembangkan usaha.

Industri kelapa sawit Indonesia menopang jutaan tenaga kerja. Keberhasilan penataan perkebunan rakyat akan berdampak luas terhadap perekonomian daerah, menyerap tenaga kerja, dan keberlanjutan pasokan bahan baku industri.

PSN Sawit Rakyat harus dimanfaatkan untuk membangun perkebunan rakyat yang produktif, legal, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jika pelaksanaannya berhasil, PSN dapat menjadi titik balik bagi petani sawit Indonesia. Sebaliknya, jika persoalan mendasar kembali diabaikan, petani berisiko tetap menjadi penonton di tengah besarnya potensi ekonomi yang mereka kelola setiap hari,” kata Dahlan Tampubolon.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *