JAKARTA, borneoreview.co – Pemerintah agar adil menerapkan sanksi pemenuhan kewajiban memasok batu bara untuk kebutuhan domestik, DMO. Sanksi harus proporsional menilai jenis kendala atau pelanggaran yang menyebabkan kegagalan memasok batu bara.
Kementerian ESDM perlu membedakan antara perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), dengan perusahaan yang sudah berusaha memenuhi tapi terkendala persoalan teknis.
Sebab sanksi paling berat berupa penghentian produksi dan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), bakal terasa langsung ke pemenuhan pasokan DMO pada sektor-sektor penerima, termasuk pembangkit listrik.
“Kalau persoalannya berasal dari faktor produksi, masalah logistik, atau juga ketidakpastian RKAB, tidak adil kalau kena sanksi. Kalau yang ini justru bisa menimbulkan masalah baru,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar.
Menurut Bisman, pemerintah harus membedakan perusahaan yang sengaja melanggar aturan dengan yang gagal memenuhi DMO karena force majeure. Sanksi harus proporsional, bertahap, dan sesuai tingkat pelanggaran.
Bisman menilai positif ancaman sanksi terutama bagi terlaksananya realisasi DMO perusahaan batu bara. Aturan DMO merupakan kewajiban perusahaan yang harus terlaksana.
“Akan efektif jika diterapkan secara konsisten dan terukur. Sanksi dapat menjadi deterrent effect untuk memastikan DMO dipenuhi. Kata kuncinya adalah ‘konsisten dan tidak tebang pilih’,” ujar Bisman.
Jika pelaksanaan sanksi tidak cermat bakal berdampak besar terhadap sektor jasa pertambangan. Ketika produksi tambang tertunda atau volume produksi turun, pekerjaan kontraktor pertambangan ikut terdampak.
Pemberian sanksi secara lebih ketat terhadap perusahaan pertambangan sebaiknya tidak hanya menjadi instrumen belaka. Melainkan harus memastikan pasokan DMO batu bara untuk PLN dan industri lainnya terjaga.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap perusahaan tambang batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasok ke pasar domestik atau DMO.
Perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota DMO akan menghadapi sanksi makin berat. Mulai denda dari Kementerian ESDM, larangan ekspor sampai kekurangan wajib pasok domestik terpenuhi, penangguhan kegiatan pertambangan selama 60 hari, hingga pencabutan izin usaha.
Kementerian ESDM juga berencana menahan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi penambang yang tidak mematuhi mandatori DMO batu bara. Berdasarkan peraturan pertambangan, perusahaan wajib memiliki RKAB untuk tahun berjalan agar dapat terus beroperasi.
Sehingga penahanan persetujuan RKAB secara efektif akan menghentikan operasi perusahaan pada tahun berikutnya. Aturan keras berlaku untuk memastikan pasokan batu bara domestik mencukupi.
Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Kementerian ESDM menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang untuk pembangkit PLN dan swasta, sehingga total pasokannya menjadi 212 juta ton.
Target produksi batu bara pada tahun ini dalam RKAB 2026 sebelum revisi, sekitar 600 juta ton. Turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.***
