Sengkarut Impor Kapal Bekas: KMP Virgo Transport 8 Tenggelam

Kapal Virgo Transport

SURABAYA, borneoreview.co – Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa menimbulkan pertanyaan soal aturan impor kapal bekas untuk angkutan penumpang. Lemahnya aturan keselamatan transportasi publik.

Belakangan diketahui Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 adalah kapal bekas yang dibeli dari Jepang. Kapal berusia 39 tahun itu sebelumnya memiliki nama lambung Kurushima.

​Kapal Kurushima dibangun tahun 1987 oleh perusahaan galangan kapal Shin Kurushima Onishi Shipyard di Imabari, Jepang. Sebelum dipensiunkan 30 Juni 2025, kapal dengan panjang 119 meter dan tonase 4.277 ton itu melayani rute Kokura-Matsuyama.

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Kerahkan Tim SAR Cari 240 POB

​Tidak lebih dari setahun lego jangkar, kapal tua Kurushima kembali mengarungi lautan. Kali ini melayani rute kapal penumpang Surabaya-Banjarmasin dengan nama lambung baru: Virgo Transport 8.

Di Indonesia, kapal tersebut dimiliki dan dioperasikan oleh PT Virgo Karya Shipping (VKS). Perusahaan pelayaran yang berkantor di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur.

​Naas, belum genap beroperasi 3 bulan, KMP Virgo Transport 8 yang tercatat mengangkut 243 penumpang tenggelam di Laut Jawa. Kapal terbalik setelah dihadang cuaca buruk dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (DPP Gapasdap), Khoiri Soetomo mengaku pernah mendengar KMP Virgo Transport 8 kapal bekas. Namun Khoiri masih harus memastikan dokumen resmi yang menjelaskan riwayat lengkap kapal termasuk proses masuk ke Indonesia.

Laut dan Masa Depan yang Belum Digarap Secara Maksimal

Menurut Khoiri, praktik mengoperasikan kapal bekas wajar terjadi dalam industri pelayaran. Istilahnya pre-owned vessel. Praktik itu kata Khoiri juga dilakukan perusahaan kapal di berbagai negara, bukan hanya di Indonesia.

Alasan Khoiri karena kapal dirancang memiliki umur operasional yang panjang. Sehingga standar keselamatan tidak semata-mata diukur dari status baru atau bekas, tapi kondisi aktual apakah dirawat dengan baik dan masih laik laut.

Pernyataan Khoiri ada benarnya. Setidaknya menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.20 Tahun 2021, impor kapal bekas dibolehkan.

Tapi peraturan itu mensyaratkan impor kapal bekas untuk angkutan penumpang, feri, dan R0-Ro hanya boleh untuk kapal berusia maksimal 15 hingga 20 tahun. Sedangkan Kapal Kurushima (Virgo Transport 8) dibangun tahun 1987.

Speed Boat Terbalik di Nunukan, Empat Orang Tewas

Mengapa kapal bekas KMP Virgo Transport 8 yang menginjak usia 39 tahun bisa mengantongi izin impor, berganti bendera Indonesia, dan mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB)?

Muncul desakan kuat untuk mengaudit investigatif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perdagangan terkait potensi celah hukum (loophole) atau dugaan manipulasi izin administrasi kapal.

Selain persoalan izin impor, tenggelamnya KMP Virgo Transport juga memicu diskusi lawas tentang industri galangan kapal dalam negeri yang tidak berkembang.

Pengusaha pelayaran memilih mengimpor kapal bekas karena harga kapal baru di galangan domestik jauh lebih mahal. Selain suku bunga bank di Indonesia yang sangat tinggi, tenor pinjaman pendek, serta adanya beban pajak komponen impor.

Tim SAR Selamatkan Kru Kapal Tenggelam di Tabuneo Kalsel

Selain mahal, waktu pengerjaannya kapal oleh perusahaan galangan dalam negeri lebih lama dibanding negara lain seperti China misalnya. Ini menyebabkan perusahaan galangan kapal sulit bersaing.

Akibatnya, pengusaha pelayaran mengambil jalan pintas membeli kapal bekas yang dilelang dengan harga miring. Meskipun harus menanggung risiko mengorbankan faktor keselamatan jangka panjang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *