Trend Asia Laporkan Hotspot Naik 2 Kali Lipat di Kawasan Konsesi Tambang dan Sawit

Petugas berjuang memadamkan api kebakaran hutan dan lahan.

BANGKOK, borneoreview.co – Organisasi masyarakat sipil Trend Asia menyoroti meningkatnya jumlah titik panas kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi tambang dan perkebunan sawit.

Trend Asia adalah lembaga independen yang bergerak sebagai akselerator transformasi energi dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Asia, khususnya Asia Tenggara.

Lembaga itu melaporkan jumlah titik panas kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 meningkat lima kali lipat dari jumlah tahun 2025.

Juru kampanye Trend Asia, Amalya Reza, menyoroti jumlah titik panas melonjak terdeteksi antara Januari hingga Agustus 2026 mencapai 32.021 titik.

Jumlah titik panas yang terdeteksi lebih banyak 5 kali lipat dari periode yang sama tahun 2025, sekitar 5.961 titik panas.

Perusahaan Ekstraksi Berat

Hasil penelitian itu terungkap dalam laporan Trend Asia berjudul “Smoke for the People, Profit for the Few: Where Indonesia’s fire burn, who hold the land, and where the commodity the go”.

Laporan tersebut menjelaskan bahwa peningkatan jumlah titik panas karhutla tahun 2026 terkait langsung dengan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan.

Sebanyak 80 persen dari 34.933 titik panas terkonsentrasi di 10 provinsi tempat operasional perusahaan ekstraksi-berat.

Sekitar 56 persen dari jumlah titik panas itu berada langsung di dalam konsesi perusahaan tambang dan perkebunan sawit.

Rincian sebaran titik panas: 27 persen berada di kawasan konsesi pertambangan (9.553 titik panas). Kemudian 20 persen dalam konsesi kelapa sawit (7.150 titik panas), dan 15 persen dalam konsesi kehutanan (5.082 titik panas).

Sementara 6 dari 10 konsesi kehutanan dengan jumlah titik panas terbanyak, memiliki izin yang telah dibekukan atau dicabut oleh pihak berwenang.

Sedangkan tiga konsesi teratas dengan jumlah titik panas 275 hotspot memiliki izin utuh. Perusahaan-perusahaan pemegang sertifikasi keberlanjutan, seperti PEFC, terus mengalami kebakaran berulang di lahan mereka.

Ekspor Sawit dan Mineral

Antara Januari 2024 hingga Juli 2026, Indonesia mengekspor produk pertambangan, minyak kelapa sawit, dan kekayaan kehutanan senilai US$221,4 miliar ke 169 negara tujuan.

Lebih dari 75,4 persen dari nilai total ekspor tambang, sawit dan hutan Indonesia menuju negara-negara G20.

China paling banyak menerima ekspor dari Indonesia (46,8 persen), India 13,3 persen, Jepang 6,8 persen, dan Korea Selatan di angka 4,0 persen.

Dalam hukum internasional, negara penerima (importir) memiliki tanggung jawab hukum untuk mengawasi, mengendalikan, dan menolak komoditas serta limbah hasil ekspor yang merusak lingkungan.

Tanggung jawab ini berakar pada kewajiban kedaulatan negara untuk melindungi warga negara dan ekosistemnya sendiri dari ancaman ekologis.

Negara penerima berhak dan wajib menerapkan Prior Informed Consent (PIC). Mereka harus memastikan negara eksportir memiliki kapasitas dan infrastruktur pengelolaan yang ramah lingkungan.

Negara penerima juga wajib melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen dan manifes fisik barang yang masuk.

Tujuannya mencegah penyelundupan (mislabeling) komoditas yang merusak ekosistem lokal.

Peraturan itu seharusnya juga berlaku untuk produk hasil tambang, kelapa sawit, dan hasil hutan lainnya.

Proses pengolahan produk-produk tersebut patut diduga kuat menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *